INFOINDONESIAINEWS.COM | JAKARTA – Berikut isi lengkap pernyataan 28 tokoh nasional terhadap dugaan kriminalisasi terhadap Said Didu:
“Pernyataan Sikap Sahabat Seperjuangan Said Didu
Hentikan Kriminalisasi Said Didu, Batalkan PIK 2 Sebagai PSN
Polres Tangerang memanggil Muhammad Said Didu untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Selasa, 19 November 2024.
Pemeriksaan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, dianggap melanggar Pasal 28 (ayat 2 atau 3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); juga Pasal 310 atau 311 KUHP. Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, atas sejumlah konten video yang mengritik implementasi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2).
Pemeriksaan ini jelas upaya mengkriminalisasi ekspresi sikap kritis yang dijamin oleh konstitusi dan hal biasa dalam demokrasi.
Said Didu adalah aktivis yang menyuarakan keresahan warga di kawasan PIK 2, atas terjadinya intimidasi terkait penggusuran dan ganti rugi tanah hak milik warga yang sewenang-wenang. Pihak PT. Agung Sedayu (Bos Aguan🐉), selaku pengembang Proyek PIK 2, diduga menggunakan oknum lurah, polisi dan preman untuk mengancan warga pemilik tanah, agar menjual tanahnya dengan harga di bawah NJOP atau di bawah harga pasar.
Said Didu melakukan advokasi, menyuarakan hak rakyat atas tanah, membangun kesadaran masyarakat, sekaligus mengingatkan berbagai pihak, termasuk Aparatur Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum, agar melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan pengembang PT. Agung Sedayu. Warga kawasan PIK 2 berhak mendapat perlindungan dan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Penetapan Proyek PIK 2 sebagai PSN oleh Presiden Jokowi kuat bernuansa kolusi, konspirasi, serta mengabaikan hak asasi.
Warga yang bertahun-tahun, turun- temurun, memiliki lahan diposisikan sebagai penghuni liar yang bisa diusir dan digusur secara sewenang-wenang, dengan ganti rugi yang tidak memadai.
Proses penggusuran juga mengabaikan mekanisme Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Berdasarkan situasi tersebut, kami para Sahabat Seperjuangan Said Didu dengan ini menyampaikan pernyataan dan sikap sebagai berikut:
1. Meminta Polresta Tangerang menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Said Didu. Apa yang disampaikan Said Didu adalah hak konstitusional sebagai warga negara yang bertanggung jawab untuk menyampaikan pendapat dan menyuarakan keadilan;
2. Pemerintah dan aparat negara wajib melindungi masyarakat pemilik tanah dari keserakahan pengembang. Seperti diatur pada UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dengan mengikuti mekanisme ganti rugi yang layak melalui pembentukan Panitia Pengadaan Tanah yang representatif, mewakili berbagai unsur pemerintah dan masyarakat;
3. Meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang atau membatalkan PIK 2, dan proyek swasta lainnya yang dikategorikan sebagai PSN, seperti BSD dan Rempang.
Termasuk mengevaluasi kelayakan dan implementasi lapangan proyek- proyek PSN lainnya yang terindikasi mengabaikan hak-hak rakyat dan tidak sesuai dengan Pasal 33 (3) UUD 1945.
Jakarta, 18 November 2024 Sahabat Seperjuangan Said Didu
Nama-nama:
1. Dr. Busyro Muqoddas
2. Dr. Abraham Samad
3. Saut Situmorang
4. Prof. Dr. Hafid Abbas
5. Anthony Budiawan
6. Erros Djarot
7. Andi Sahrandi
8. Petrus Selestinus
8. Bambang Harymurti
9. Prof. Todung Mulya Lubis
10. Manuel Kaisiepo
11. Roy Suryo
12. Dr. Marwan Batubara
13. Ubedilah Badrun
14. Syamsuddin Alimsyah
15. Lukas Luwarso
16. Saor Siagian
17. Dr. Refly Harun
18. Totok Dwi Diantoro
16. IM57+ Institute
17. Eep Saefulloh Fatah
18. Aan Eko Widiarto
19. Novel Baswedan
20. Dr. Bambang Widjojanto
21. Ariady Achmad
22. Abustan
23. Robert B. Keytimu
24. Agusdin pulungan
25. Prof. Denny Indrayana
26. Dr. Zainal Arifin Mochtar
27. M. Johansyah
28. Jaya Suprana”
NARASUMBER PEWARTA: SUTA WIDYA SH. EDITOR RED: LIESNAEGHA.