infoindonesiainews.com | RABU, 18 MEI 2022.
MOROWALI | Dalam pantauan media ini, Perusahaan tambang PT Tiran Indonesia Diduga kebal hukum. Pasalnya, Aktivitas Jetty yang terletak di Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah masih beraktivitas. Dan hal itu, Pemda Morowali dan DPRD Morowali telah menghentikan aktivitas tersebut.
Sementara aktivitas Jetty PT Tiran Indonesia diduga menggunakan izin Tersus yang diduga tidak sesuai wilayah administrasi dan titik koordinat.
Sebelumnya Pemda Morowali dan DPRD Morowali Memberhentikan Aktivitas Tambang PT. Tiran di wilayah Desa Matarape. Namun hal itu tetap juga tidak di indahkan oleh PT. TI dan masih tetap melakukan Aktivitas.
Dalam hasil keputusan hearing atau RDP Pemda Morowali bersama DPRD Morowali pada Tanggal 11 Mei lalu, kutipan singkat pada beberapa poin yang berbunyi sebagai berikut :
“Menutup aktivitas PT. TI di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap”
Usai RDP saat itu (11/05/2022), Bupati Morowali menegaskan (dilansir), “Kita (Pemda Morowali) tegas yah sesuai hasil RDP, tutup semua aktivitas PT. TI di Desa Matarape, kalau masih membangkang proses hukum,” tegas Bupati Morowali Taslim saat diwawancara sejumlah wartawan disela-sela acara open house di Rujab Bupati Morowali.
Tetapi, dari hasil monitoring media ini, perusahan PT Tiran Indonesia pada Hari Senin, 16/05/2022, ditemukan perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas. Sehingga media ini menduga PT TI dinilai Kebal Hukum
Hal itu berdasarkan hasil monitoring media ini pada Hari Senin, 16./05/2022, di Desa Matarape, Kec. Menui Kepulauan, Kab. Morowali, Sulawesi Tengah.
Kemudian media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Humas perusahaan PT Tiran Indonesia. Namun hal itu tidak ditanggapi.
NARASUMBER PEWARTA : EMAN. EDITOR RED : LIESNA EGA.