INFOINDONESIAINEWS.COM | Tidak ada gading yang tak retak. Dan tidak dijamin Cyber Mafia Tanah mampu mengurangi naluri keserakahan seseorang terhadap tanah milik orang lain. Buktinya terjadi di dalam penyimpangan buku tanah nomor 507 dan buku tanah 511 tahun 1983 atas nama SANGKA SUCI dengan luas 100.000 m2 atau 10 hektar.
Merupakan sumber terjadinya permasalahan terhadap sertifikat lainya, yaitu: Pertama, SHM 1180,SU:627/02 luas 23.110 m2 atas nama SRI MARJUNI GAETA.
Kedua, SHM 1181, SU: 583/02 luas 19.110 m2 atas nama SYAIFUDDIN. Ketiga, SHM 1178, SU:544/02 luas 18.890 m2 atas nama ALIMUDDIN. Keempat,SHM 1179, SU:529/02 luas 16.425 m2 atas nama ALIMUDDIN.
Kelima, SHM 1184, SU:641/02 luas 9.795 m2 atas nama SUPARDI. Keenam, SHM 1188, SU:547/02, luas 9795 m2. Dan terakhir SHM YG 1949, SU: 50/10 dengan luas 33.223 m2 atas nama SURAJI.
Sumber permasalahan, ALI BIN DAHLAN atau dikenal sebagai ALI BD telah mengklaim buku tanah nomor 507 dan buku tanah nomor 511 atas nama SANGKA SUCI berada di lokasi yang dikuasai oleh SRI MARJUNI GAETA dengan nomor SHM 1180.
Kedua,SYAIFUDDIN SHM nomor 1181. Ketiga, ALIMUDDIN SHM nomor 1178.Keempat, ALIMUDDIN SHM dengan nomor 1179.Kelima, SUPARDI SHM dengan nomor 1184.Keenam, SUBANDIYONO SHM dengan nomor 1188. Ketujuh, SURAJI dengan SHM nomor 1949.
Berita acara hasil rekonstruksi pengembalian batas – batas tanah dan titik koordinat yang dipublikasikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BP) Kabupaten Sumbawa yaitu SHM Nomor 1180 atas nama SRI MARJUNI GAETA tersebut menunjukkan batasnya bahwa sebelah UTARA berbatasan dengan TANAH NEGARA dan sebelah BARAT berbatasan dengan LAUT. Selanjutnya SHM Nomor 1181 atas nama nama SYAIFUDDIN menunjukkan bahwa sebelah UTARA berbatasan dengan GANG /SRI MARJUNI GAETA dan sebelah BARAT berbatasan dengan LAUT.
Uniknya penjelasan Bon Kabupaten Sumbawa, bahwa buku tanah nomor 507 dan buku tanah nomor 511 atas nama SANGKA SUCI tersebut, tidak ditemukan Warkah dan titik kordinatnya.
Bahkan peninjauan fakta lapangan terhadap batas – batas tanah, dan dipadukan dengan buku tanah nomor 507 menunjukkan batasnya bahwa sebelah UTARA berbatasan dengan LAUT dan buku tanah nomor 511 menunjukkan batasnya sebelah UTARA berbatasan dengan LAUT.
“Kami minta Kementerian ATR /BPN Republik Indonesia melakukan rekonstruksi pengembalian batas tanah buku tanah nomor 507 dan buku tanah nomor 511 untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di wilayah khusus BPN Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat.” Kata Ketua Umum FPPK-PS Sumbawa Abdul Hatap, Senin (21/10) pagi di Jakarta.
Selama ini Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK)selalu konsisten dalam mengawal kasus-kasus pertahanan di NTB bersama Integritas Transformasi Kebijakan.
Abdul menduga ada oknum mafia tanah bermain di dalam tubuh ATR /BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya yang berada di Kabupaten Sumbawa.
” Kementerian ATR /BPN harus menciptakan asas keadilan, jujur, akuntabel, konsisten, profesional dan komitmen untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat yang memiliki hak secara hukum berdasarkan UUD 1945,” Abdul Hatab menutup keterangannya.
Narasumber Pewarta: Sutan Widya SH. Editor Red : LiesnaEgha.