infoindonesiainews.com | JUM’AT, 18 FEBRUARI 2022.
Pangkalpinang | Upaya hukum terus dilakukan oleh PT Pulomas Sentosa untuk mencari kepastian hukum dan keadilan, tidak hanya terhadap objek perkara sengketa itu saja atau yang sudah didaftarkan banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.
Seperti yang disampaikan oleh Dr Adistya Sunggara SH MH MKn selaku Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa menyampaikan efek dari Surat Keputusan Nomor : 188.44/720/DLHK/2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang Pemberian Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Perizinan Berusaha Kepada Perseoan Terbatas Pulomas Sentosa, yang ternyata subsitansi isinya adalah Pencabutan Izin Lingkungan PT Pulomas Sentosa dalm kegiatan Normalisasi Alur, Muara Dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat di Kabupaten Bangka, beberapa waktu lalu (Minggu, 30/01/2021).
Dikatakannya, ada perbuatan melanggar hukum yang nyata-nyata telah dilakukan penguasa dalam hal ini gubernur Babel, yang harus digugat atas PMH Penguasa oleh PT Pulomas Sentosa dalam perkara sengketa dengan perbuatan melanggar hukum lainnya dilakukan Gubernur Babel.
Gugatan perkara sengketa TUN dengan objek hukum lainnya yang didaftarkan oleh PT Pulomas Sentosa sudah bergulir atau digelar persidangannya dengan agenda bukti surat para pihak, pada hari selasa lalu (15/02/2021).
Kepada jejaring media KBO Babel, Dr Adystia Sunggara SH MH Mkn saat dikonfirmasi oleh jejaring media KBO Babel membenarkan perkara gugatan kliennya telah disidang pada hari selalsa (15/02/2021) dengan pemeriksaan surat bukti para pihak penggugat dan tergugat.
Bahkan ditambahkannya, pada sidang pekan depan pihak PT Pulomas Sentosa selaku penggugat sudah siap menghadirkan saksi fakta dan ahli.
“Kita akan hadirkan saksi fakta dan ahli pada agenda 22 Februari untuk membuktikan gugatan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan gubernur dengan memperjanjikan wilayah pelabuhan pengumpan lokal PPN Sungailiat kepada pihak primkopal untuk melakukan normalisasi dan pendalaman alur sungai Jelitik, dimana normalisasi dan pendalaman alur itu harus dengan persetujuan izin dengan kewenangan masing-masing yang sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan,”ungkapnya.
Dijelaskannya,”Wajib dengan persetujuan Menteri, gubernur, bupati yang secara hirarki sudah dibagi kewenanangan masing-masing Gubernur sendiri tidakk punya kewenangan dipelabuhan pengumpan lokal, apalagi memberikan pekerjaan dengan perjanjian ini hal yang melanggar peraturan perundang-undangan,”Pungkas Doktor Hukum salah satu staf pengajar di perguruan tinggi di Bangka Belitung.
NARASUMBER : KBO BABEL . PEWARTA : JOKO DARSONO. EDITOR RED : LIESNA EGA.