Advokat Alfan Sari Mohonkan Perlindungan Hukum bagi Tukang Las ke Polres Bogor

  • Whatsapp

INFOINDONESIAINEWS.COM | BOGOR – Pengacara kondang Advokat H. Alfan Sari, S.H. M.H. mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum bagi klien-nya, seorang tukang las di Kecamatan Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 1 Juni 2024. Ini adalah surat permohonan perlindungan hukum kedua yang disampaikan Bang Alfan, demikian dirinya akrab disapa, kepada Kepala Kepolisian Resort Bogor di Cibinong.

Tersebutlah Lili Suhaeri (LK/50th), seorang pekerja kasar sebagai tukang las panggilan, akhir-akhir ini mendadak sering pusing dan cemas (depresi dan trauma – red) sejak dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Unit II Polres Kabupaten Bogor berdasarkan Surat Permintaan Keterangan nomor: B/4783/XII/2023/Reskrim, tanggal 03 Desember 2023 lalu. Lili dipanggil polisi atas laporan seorang warga bernama Gunawan alias Koh Gun dengan tuduhan Lili melakukan penggelapan barang material bangunan di TB Sukses Bersama yang berlokasi di Jl. Raya Bojong No.8 Perumahan Citra Swarna, Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor.

Sebagai orang kampung yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas V SD di pelosok Kabupaten Pandeglang, Banten, yang merantau ke Bogor berbekal keterampilan sebagai tukang las, dalam kesehariannya Lili bekerja dengan cara mendatangi pelanggan dari satu tempat ke tempat lainnya. Sejak pertengahan 2022 lalu, Lili mulai sibuk sebagai pengelola toko material bangunan yang dipercayakan kepadanya oleh Gunawan alias Koh Gun. Berdasarkan perjanjian kerja sama, Koh Gun menjanjikan sistem bagi hasil kepada Lili Suhaeri.

Sebelum bekerja di Toko Bangunan (TB) itu, Lili adalah orang yang diperkejakan oleh Koh Gun untuk membuat pintu besi, kanopi, pagar, rak dan etalase di TB Sukses Perkasa, sebuah toko material milik Koh Gun. Namun, hingga saat ini upah Lili selaku tenaga pekerja kasar dalam membuat pintu besi dan lain-lainnya itu belum dibayarkan.

Bahkan, sepanjang proses kerja sama mengelola TB Sukses Bersama berlangsung, Koh Gun sempat meminjam uang dari Lili sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dan baru dibayar 15. 000.000,- (Lima belas juta rupiah) saja tanpa ada kejelasan kapan sisanya yang 35. 000.000,- (Tiga puluh lima juta), berikut upah tenaganya membuat dan memasang teralis, pintu besi, etalase dan rak besi serta canopy dibayarkan.

Menurut keterangan Lili kepada media ini, kerja sama tersebut berawal dari obrolan dengan Koh Joni pemilik toko material TB Sukses di Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, sekitar bulan September 2020. Saat itu Lili mengerjakan pengelasan bak mobil Koh Joni. Pada kesempatan tersebut Koh Joni juga memintanya membuat pintu lipat besi dan dipasang di TB Sukses miliknya.

“Setelah saya mengerjakan pintu tersebut selama satu minggu di tempat Koh Joni, lalu saya disarankan berangkat ke TB Sukses Perkasa milik adiknya untuk mengerjakan beberapa item diantaranya membuat dan memasang canopi, pintu besi lipat, pagar/teralis, rak besi, dan etalase. Pada saat itulah saya mengenal Koh Gun sebagai pemilik toko material TB. Sukses Perkasa,” jelas Lili, Sabtu, 1 Juni 2024.

Sekitar pertengahan Juni 2022, lanjutnya, ketika sedang mengerjakan pintu dan etalase serta beberapa item lainnya di TB Sukses Perkasa milik Koh Gun, Lili ditawari mengelola toko material baru yang bertempat di perumahan Citra Swarna yang beralamat di Jl. Raya Bojong, No. 8. Dalam perjanjian tersebut disepakati adanya sistem bagi hasil dari pengelolaan toko tersebut yang diberi nama TB Sukses Bersama.

“Presentase bagi hasilnya adalah 30% untuk saya selaku pengelola, 30% untuk Koh Gun, dan 30% lagi untuk Guwantoro alias Koh Atong, kakaknya Koh Gun sebagai pemodal/supply barang. Sedangkan yang 10%-nya sisanya untuk Pak Dedi selaku pemilik bangunan yang disewa sebagai toko material,” tambah Lili.

Namun sepanjang berjalannya kerja sama sebagaimana perjanjian yang disepakati secara lisan tersebut, Koh Gun tidak pernah menjelaskan teknis atau tata cara pembagiannya. “Bukan hanya saya yang bingung dan tidak pernah merasakan bagi hasil sebagai pengelola toko material tersebut, Pak Dedi yang awalnya disebut juga untuk mendapatkan bagian 10% sebagaimana yang dijanjikan, beliau juga tidak pernah tahu teknis pembagian dan tidak pernah menerima buah dari perjanjian sebagaimana yang disepakati bersama tersebut,” sebut Lili.

Pada awal operasional TB Sukses Bersama, Lili di-supply modal dalam bentuk barang material oleh Koh Gun senilai kurang lebih sekitar 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah). Lili mengaku tidak tahu persis berapa nilai barang-barang yang di-supply ke toko bangunan yang dikelolanya itu.

“Saya kurang paham berapa nilai barang-barang yang di-supply ke toko, karena saya menjual barang dengan cara ‘men-scan’ barcode setiap barang yang sudah dipatok harganya sesuai barcode, saat dijual. Setiap pengambilan uang hasil penjualan diambil Koh Gun dan atau Koh Atong selalu berdasarkan nilai barang yang sudah di-barcode,” tutur Lili dengan menambahkan bahwa belakangan Koh Atong juga menitipkan barang materialnya untuk dijualkan di toko bangunan Koh Gun yang dikelolanya.

Persoalan mulai muncul ketika Lili merasa dirugikan karena tidak mendapatkan bagi hasil yang dijanjikan, dan sisa uang pinjaman yang belum dilunasi Koh Gun, plus upah kerja memasang canopi, pintu besi lipat, pagar/teralis, rak besi, etalase belum dibayarkan. Sang tukang las keliling itupun meminta mengundurkan diri dari kerja sama pengelolaan toko bangunan Koh Gun.

Bukannya meluluskan permohonan Lili untuk mundur dari pengelolaan toko bangunannya dan membayarkan utang-utangnya, Koh Gun malah menuduh Lili melakukan penggelapan atas barang-barang material yang di-supply ke toko bangunannya. Padahal, menurut pengakuan Lili, dia tidak melakukan penggelapan barang-barang yang ada di toko, karena semua uang hasil penjualan selalu diambil Koh Gun dan atau Koh Atong sesuai harga yang tertera di barcode setiap item barang yang terjual.

“Jika dihitung dari nilai keseluruhan modal yang diberikan berikut uang yang sudah ditarik sesuai harga banderol yang sudah ditentukan oleh mereka di setiap item material sesuai barcode, dapat diperkirakan modal yang masih tersisa utuh di toko material tersebut kurang lebih sekitar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) lagi. Silahkan mereka bisa ambil kapan saja, tapi bagaimana dengan hak-hak saya yang belum dibayarkan berikut jasa pengerjaan las serta uang saya yang pernah dipinjam yang belum dilunasi semua oleh Koh Gun?” kata Lili memelas.

Terkait dengan kasus yang terkesan sebagai kesewenang-wenangan pengusaha terhadap masyarakat kecil yang tidak berdaya, Advokat H. Alfan Sari, S.H., M.H. meminta agar Polres Bogor bertindak professional, adil, dan melindungi warga yang terzolimi. “Sebagai kuasa hukum Lili, saya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Bogor. Saya berharap Kapolres dapat merespon permohonan ini dan menghadirkan keadilan bagi klien saya yang nyata-nyata terzolimi dalam kasus tersebut,” ungkap Bang Alfan.

Sementara itu dari Jakarta, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang dimintai komentarnya atas kasus ini menyampaikan bahwa dirinya sangat sedih melihat warga termarginalkan selalu menjadi korban kezoliman para pengusaha tamak dimana-mana. Untuk itu, wartawan nasional yang dikenal getol membela masyarakat terzolimi di berbagai tempat itu meminta agar Polri dapat bersikap mengayomi semua pihak ketika menangani perkara pertikaian yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Polri semestinya bersikap netral, adil, dan mengayomi semua pihak saat menangani perkara yang dilaporkan ke mereka. Artinya polisi jangan sampai terjebak dalam pola-pola buruk yang selama ini menjadi budaya dalam penanganan perkara, yang berkuasa dan beruang diperhatikan kepentingannya, sementara masyarakat kecil yang tidak berduit dikorbankan tidak mendapatkan haknya atas keadilan di negeri ini,” sebut Wilson Lalengke sembari menambahkan bahwa polisi yang professional dapat membedakan perkara perdata versus pidana dan menerapkan aturan hukum dengan benar. (APL/Red)

NARASUMBER PEWARTA: KETUM PPWI WILSON LALENGKE S.PD.,M.SC., MA. EDITOR RED : LIESNAEGHA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan