Advokat Luqmanul Hakim: Inikah yang Disebut Konspirasi Hukum dan Politik Tingkat Tinggi, Akibatkan Ketum PPWI Ditangkap Secara Sadis

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | MINGGU, 13 MARET 2022.

TANGERANG | Pada hari Jum’at (11/03/2022) merupakan hari dimana wajah Kepolisian Negara Republik Indonesia tercoreng hebat oleh oknum anggotanya sendiri dan dicorengnya wajah pers se-Indonesia bahkan dunia, oleh tindak tanduk beberapa oknum anggota Polri khususnya Polres Lampung Timur dan Polda Lampung.

Bacaan Lainnya

Hal ini terjadi dikarenakan penangkapan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M. Sc, M.A oleh oknum anggota Polres Lampung Timur Polda Lampung pada hari Jum’at (11/03/2022), dimana proses penangkapan tersebut diduga melanggar SOP Polri, serta memperlakukan Ketua Umum PPWI melebihi seorang teroris / penjahat kelas kakap.

Sepak terjang Wilson Lalengke adalah seorang jurnalis senior, pimpinan redaksi media KOPI dan Ketua Umum dari organisasi pers yaitu PPWI yang menaungi ratusan media, Wilson Lalengke juga alumni PPRA 48 Lemhanas RI tahun 2012, dan banyak prestasi segudang lainnya dimana Wilson Lalengke juga merupakan tokoh nasional.

Atas penangkapan dirinya oleh Polres Lampung Timur Polda Lampung yang diduga melanggar SOP dan melebihi seorang teroris/ penjahat kelas kakap, jelas hal ini mencoreng institusi Polri dan oknum anggota Polri telah mencoreng serta mencabik-cabik kemerdekaan pers, serta tidak menghargai, menghormati insan pers sedikitpun.

Penyebab turunnya Ketum PPWI ke Polres Lampung Timur Polda Lampung yaitu untuk menjenguk sekaligus mempertanyakan kelanjutan perkara kepada Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, mengenai salah satu anggota PPWI yaitu pimpinan redaksi salah satu media online dimana penangkapannya diduga diluar SOP, tetapi setelah sampai di Polres Lampung Timur dengan rombongan, Ketum PPWI diminta menunggu berjam – jam tanpa ditemui dan terjadilah sedikit perdebatan antara Ketum PPWI dengan Kasat Reskrim, serta beberapa anggota Polres Lampung Timur Polda Lampung.

Ditambah lagi Ketum PPWI marah melihat adanya karangan bunga yang berdiri diluar depan Polres Lampung Timur dari yang mengatasnamakan adat yang berisi ucapan selamat atas keberhasilan Tekab 308 Lampung Timur menangkap wartawan, dimana sudah jelas penangkapan salah satu pimpinan redaksi tersebut melanggar SOP dan seakan-akan dipaksakan bahwa pimpinan redaksi yang merupakan anggota PPWI tersebut salah, karena telah melakukan pemerasan, dimana kasusnya pun masih dalam proses.

“Salah dan tidaknya itu nanti di Pengadilan, saat ini yang bersangkutan masih dalam proses di Kepolisian dan kenapa sudah seakan akan di hakimi bersalah,” kata Advokat T. M. Luqmanul Hakim, SE, SH, MH, yang juga salah satu tim
advokat dari PPWI.

Tidak hanya itu, pada hari Jum’at 11 Maret 2022, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke yang merobohkan papan karangan bunga di depan Mako Polres Lampung Timur Polda Lampung yang bertuliskan, selamat dan sukses atas penangkapan oknum wartawan. “Wilson langsung di borgol dan dibawa ke Polda Lampung oleh oknum Polisi Polres Lampung Timur Polda Lampung yang jelas cara-cara yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Lampung Timur Polda Lampung dalam menangkap Ketum PPWI melebihi menangkap Seorang teroris/ penjahat kelas kakap,” ucap Luqmanul Hakim, sambil mengelus dada ungkapan prihatin.

Lanjut Luqmanul Hakim, bahwa Wilson Lalengke tidak seorang pembunuh kelas kakap, tidak melakukan korupsi besar kelas kakap, tidak menipu rakyat, tidak makar kepada negara, tidak terlibat kasus narkoba kelas kakap, hanya merobohkan papan karangan bunga, kenapa kok di borgol kepada Wilson. Luqmanul Hakim mengatakan, ini dibuat seolah-olah konspirasi hukum dan politik tingkat tinggi sehingga memperlakukan Ketum PPWI dengan sadis.

“Kami tim advokat PPWI akan melakukan upaya hukum maksimal dalam hal ini dan semua anggota PPWI akan bergerak,” ucap Advokat Luqmanul

Hal senada juga diungkapkan oleh Advokat Ujang Kosasih, SH, yang juga merupakan salah satu tim advokat PPWI. Ia mengatakan, cara menangkap, menahan apalagi memukuli wartawan kasus dugaan pemerasan, sudah merupakan pemerkosaan hak asasi seseorang, berdasarkan bukti Laporan Polisi penangkapan dan penahanan pertanggal 08 Maret 2022. 

“Ini membuktikan, adanya oknum Penyidik Polres Lampung Timur Polda Lampung yang menunjukkan kecerobohan dan kebodohan, sehingga mencoreng marwah institusi Polri,” jelas Ujang Kosasih.

NARASUMBER PEWARTA : SARIDIN. EDITOR RED : LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan