Ahli Waris Mad Hasan Akan ambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Desa Cipendeuy, yang Mengklaim Tanah Milik Keluarga Mad Hasan

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | RABU, 04 OKTOBER 2023

BANDUNG BARAT, JABAR | Ahli waris, Mad hasan Aris apendi, warga Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, sudah beberapa kali menanyakan perihal Tanah milik Mad Hasan yang terletak di Kampung Cibacang, Rt 04,Rw 05, Desa Cipeundeuy, yang di duga di klaim bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Kas Desa Cipeundeuy.

Menurut Aris Apendi”Kami selaku ahli waris dari Mad Hasan, sebenarnya ingin ada kejelasan dari pihak pemerintah Bandung Barat, khususnya Pemerintahan Desa Cipeundeuy yang diduga sudah mengklaim tanah tersebut,”ungkapnya pada awak media ini, pada hari Rabu, (04/10/2023).

Kami sudah mempunyai bukti kuat mulai dari leter C, peta rincik dan sebagainya, Kemarin Kami sudah mengadakan mediasi di pengadilan negeri, tapi pihak Pemerintah Desa Cipeundeuy tidak ada titik temu. Hari ini terpaksa kami mematok batas tanah milik keluarga Madhasan tersebut,”ujarnya.

Perlu diketahui juga, bahwa tanda tangan ahli waris banyak di palsukan terbukti adanya tanda tangan ahli waris ada di akte jual beli”.ujarnya.

Kuasa Hukum ahli waris Mad hasan, Ode Faisal fahrudin Aripin S.H., Cs, sudah beberapa kali mengadakan mediasi , tapi tetap saja tidak ada titik temu”,ujar Aris Apendi.

Menurut Pemerhati Pemerintah Desa, Rahmat Hidayat mengatakan” seharusnya pihak Pemerintah Desa harus segera membereskan masalah ini, karena Ia mendengar bahwa Pihak ahli waris sudah mempunyai bukti yang kuat,”ujarnya.

Asep Suhendar, selaku Kepala Desa, jangan cuci tangan, dia harus bertanggung jawab, jangan sampai pihak ahli waris mengambil jalur hukum,” tambahnya

Di akhir pembicaraan ahli waris Mad Hasan Aris, menyampaikan, bahwa” sebenarnya Kami tidak akan mengambil langkah yang lebih jauh, tadinya Kami ingin menghibahkan tanah yang sudah dibangun Pemda untuk Sekolah Dasar Negeri 2 Cibacang, tapi berhubung Pemerintah Desa tidak kooperatif , maka terpaksa Kami mengambil langkah hukum,”Pungkasnya.

Narasumber : SG.
Pewarta : Dien IiNews Jabar. Pewarta : Liesnaega.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan