infoindonesiainews.com | BANTEN – Ada kabar baru dari Dewan Pers. Lembaga yang dibentuk undang-undang untuk melindungi kemerdekaan pers itu baru saja mengambil keputusan atas pengaduan yang diajukan H. Mulyadi Jayabaya dan tim kuasa hukumnya terhadap Info Tangerang Kota.
Pengaduan ini bermula dari dua berita kontroversial yang diunggah di kanal Youtube Info Tangerang Kota pada Maret 2023.
Gegaranya adalah berita “Jayabaya (JB) Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Masyarakat Lebak!” yang bikin heboh dunia maya pada 6 Maret 2023.
Tak kalah serunya, berita “Puluhan Warga Jayasari Korban Perampasan Tanah Bersatu Melawan Tambang Pasir Jaya Baya!” bikin heboh lagi pada 10 Maret 2023, karena membahas konflik lahan melibatkan Jayabaya dan warga Jayasari.
Tayangan yang kini sudah ditonton sebanyak 8.900 kali itu membuat H. Mulyadi Jayabaya, tidak tinggal diam. Ia mengadu ke Dewan Pers.
Oleh Dewan Pers, diadakanlah dua kali pertemuan klarifikasi via Zoom Meeting pada 10 Mei 2023 dan 15 Juni 2023 untuk mendengar semua pihak. Tetapi ternyata, pihak Pengadu malah absen di dua pertemuan itu tanpa mengirimkan informasi tertulis atas ketidakhadirannya.
Di sisi lain, pihak teradu, Info Tangerang Kota, kompak dan tampil dengan patuh dalam kedua klarifikasi tersebut. Mereka berani menghadapi fakta dan siap mempertanggungjawabkan kebenaran dalam penayangan beritanya.
Akhirnya setelah melihat situasi ini, Dewan Pers menyatakan pengaduan yang dibawa H. Mulyadi Jayabaya dan kuasa hukumnya gugur. Keputusan itu dituangkan dalam surat bernomor 872/DP/K/VII/2023 yang ditujukan kepada kedua belah pihak.
Dewan Pers juga memutuskan pihak Pengadu tak bisa lagi mengadu untuk kasus yang sama atau dengan alasan yang sama.
“Dewan Pers mendorong, bila ada hal-hal yang masih ingin diklarifikasi terkait berita yang diadukan, Pengadu dapat langsung mengirim surat kepada Teradu. Dan, Teradu sebaiknya memuat klarifikasi Pengadu tersebut sebagai bentuk itikad baik pers profesional terhadap kepentingan masyarakat,” bunyi surat tersebut.
Surat resmi yang diteken oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu ini merupakan keputusan akhir dari proses pengaduan H. Mulyadi Jayabaya.
Penanggung Jawab Info Tangerang Kota Fandi Achmad mengapresiasi proses yang telah dijalankan oleh Dewan Pers terhadap penyelesaian terkait berita-berita yang menjadi objek pengaduan.
Menurutnya, Info Tangerang Kota berupaya selalu berkomitmen menyajikan informasi dengan itikad baik dan mengedepankan nilai-nilai jurnalistik.
“Kehadiran kami dalam proses klarifikasi dengan Dewan Pers adalah bentuk tanggung jawab kami untuk memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan konten yang kami sajikan kepada masyarakat. Kami juga berterima kasih kepada Dewan Pers atas kesempatan tersebut,” kata Fandi Achmad.
NARASUMBER PEWARTA: KETUM PPWI WILSON LALENGKE S.PD.,M.SC.,MA. EDITOR RED: LIESNAEGA.