infoindonesiainews.com | SABTU, 4 JUNI 2022.
BANDUNG BARAT, JABAR | Kasus pencabulan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat terungkap oleh Satuan Reserse Polres Cimahi. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Akhirnya para Pelaku yang diduga melakukan aksi pencabulan kepada siswi dibawah umur, warga dari Kec. Padalarang, Bandung Barat diciduk pihak kepolisian . Menurut laporan bahwa para pelaku paruh baya dan Seorang Anak SMA ini dengan Korban sudah saling mengenal dan bertetangga.
Para Pelaku aksi bejad tersebut Yaitu diantaranya berinisial ZF (18) pelajar, EJ (34) buruh harian lepas di kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kab. Bandung Barat , AS (56) wiraswasta, dan HS (44) buruh harian lepas.
Bagaimanakah Aksi bejad yang Mereka lakukan,hingga teganya memperlakukan seorang Anak dibawah Umur, beberapa fakta aksi bejat keempat orang pelaku yang dilakukannya kepada Siswi SD tersebut.
Di ketahui bahwa ternyata Korban yang masih duduk di kelas enam salah satu Sekolah SD ini ,dan para pelaku ,Mereka saling mengenal dan malah Mereka bertetangga,bahkan ada diantara pelaku mengenal dekat dengan orang tuanya korban.
Akan tetapi ternyata bukannya Korban dilindungi dan dijaga yang masih Anak -anak tersebut,malahan pelaku tersebut merusak masa depannya hingga berdampak kepada Anak tersebutpun (Korban) trauma dan secara psikologis alami tekanan.
Sebelumnya ada kecurigaan dari guru Anak Siswi tersebut,karena melihat perubahannya, baik dari sikap dan perilaku korban. Karena nampak terlihat tidak ceria lagi, mungkin saja itu semua dampak dan akibat dari aksi para Pelaku Pencabulan tersebut hingga seperti mengalami tekanan secara psikis dan trauma yang dialaminya, hingga wajahnya nampak murung.
Akhirnya melihat itu semua dan ada nampak gelagat yang tidak beres, maka gurunya mendekatinya dan mengajaknya untuk menanyakan langsung apa yang telah terjadi dan dialaminya, hingga akhirnya terbongkarlah Pengakuan dari anak didiknya tersebutpun, dan membuat gurunya kaget karena pengakuannya tersebut di luar dugaan sehingga setelah menghubungi keluarganya,dan pihak keluaganyapun melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
Menurut pihak keluarga Korban bahwa apa yang dilakukan terhadap anaknya tersebut sama Sekali tidak mengetahuinya, meskipun Mereka dan Pelaku bertetangga disatu lingkungan dan satu wilayah.
Semuanya kini terungkap dari keterangan dan pengakuan dari pelaku berinisial (ZF) yang pertama kali melakukannya kepada korban. Dari keterangan korban dan (ZF)lah akhirnya terungkap semua, ternyata masih ada pelaku lainnya yang melakukan aksi bejadnya tersebut, dan menurut pengakuannya itu semua dilakukan tidak secara bersamaan dan dilakukan dengan tempat yang berbeda-beda .
Dan menurut Pelaku Pertama (ZF) saat memberikan Pengakuannya sangatlah mengejutkan semua, karena yang disampaikan oleh pelaku bahwa orang pertama yang merenggut kesucian Siswi SD tersebut adalah dirinya. Dia mengakui telah melakukan aksi bejad pencabulan tersebut, pertama kali saat korban duduk di kelas satu SD dan (ZF) kelas satu SMP. Pada Terakhir kali (ZF) mengakui telah mencabuli korban pada pertengahan Mei 2022 lalu.
Kini, para Pelaku telah tertangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian Mapolres Cimahi , maka para Pelaku akan terancam hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
NARASUMBER PEWARTA : JUNA. EDITOR RED : LIESNA EGA.