Aliansi Pemuda Anti Korupsi Guncang Bina Marga Jabar: Endus Aroma Monopoli Proyek Alat Berat Senilai Miliaran Rupiah

  • Bagikan

BANDUNG, JABAR – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) resmi melakukan audiensi panas dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Jumat (30/1/ 2026) di Jalan Asia Afrika. Audiensi ini menjadi babak baru dalam menelusuri dugaan praktik “pinjam bendera” dan monopoli pada tender pengadaan truk serta alat berat tahun anggaran 2025 yang bernilai di atas Rp3 miliar.

Diterima oleh Kepala Tata Usaha Dinas Bina Marga, Erwin, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bilal, pihak APAK melontarkan kritik tajam terkait transparansi proses tender. Sorotan utama tertuju pada munculnya satu nama aktor intelektual, yang diduga mengendalikan beragam perusahaan berbeda untuk memenangkan proyek di instansi tersebut.

Ketua APAK, Yadi Suryadi, yang didampingi Divisi Mahasiswa APAK Ari, Yudi, unsur Media: Sudrajat dan Puput . Unsur Pengurus APAK : Yayan, Hamzah, Bu Ai, dan Luhut menegaskan bahwa pola pemenangan tender yang mengarah pada satu kendali personil merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP).

”Kami mencium aroma pengaturan yang rapi. Secara administratif mungkin mereka terlihat lengkap, tapi secara substansi, jika terbukti ada satu nama di balik berbagai perusahaan yang bersaing, maka ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kompetisi yang jujur,” tegas Ari dalam keterangannya audiensi.

Di sisi lain, Erwin dan Bilal selaku perwakilan Dinas Bina Marga Jawa Barat memberikan keterangan yang cenderung normatif dan sesuai alur hukum. Mereka bersikukuh bahwa seluruh tahapan, baik teknis maupun non-teknis, telah dijalankan sesuai koridor aturan yang berlaku dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa.

Namun, jawaban tersebut dianggap belum memuaskan pihak APAK. Sudrajat menambahkan bahwa bungkamnya pihak PPK terkait detail keterkaitan antar-perusahaan pemenang justru memperkuat kecurigaan publik adanya celah regulasi yang dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Menanggapi sikap normatif dinas, Ketua APAK menyatakan tidak akan berhenti di meja audiensi. Pihaknya sedang merampungkan bukti-bukti tambahan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tidak ada evaluasi mendalam dari internal Bina Marga.

”Jangan sampai regulasi dijadikan tameng untuk melegalkan praktik yang merugikan negara. Jika PPK tetap bungkam dan berlindung di balik prosedur administratif semata, kami yang akan bergerak membawa bukti-bukti ini ke aparat penegak hukum,” tutup Yadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak porosmedia.com masih berupaya mendapatkan rincian data perusahaan yang tergabung dalam lingkaran dugaan monopoli tersebut untuk diverifikasi lebih lanjut melalui sistem LPSE.

NARASUMBER PEWARTA: JAJAT SUDRAJAT. EDITOR RED : EGHA.

  • Bagikan