infoindonesiainews.com | KAMIS, 14 JULI 2022
LOMBOK TIMUR | Sembalun – Sesuai dari Pengakuan Terlapor Yaitu Amaq Nawirih membenarkan surat jual beli yang di tandatangani di Kantor Desa Sembalun Bumbung Pada Hari Kamis 28/12/2017
dan di perkuat oleh putusan:
Pengadilan Negeri Selong memberi putusan, dengan putusan pengadilan No.131/Pdt.G/2018/PN.SELONG, PT Pengadilan Tinggi Mataram Telah Memberikan Putusan Dengan Nomor. 80/PDT/2019/PT MTR dan Putusan MA (Mahkamah Agung) juga telah memberikan Putusan Dengan Nomor: 116K/Pdt/2020
Dengan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor: 131/BA.EKS/Pdt. G/2018/PN Selong Pada Hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021, JOHANA C LEKBILA, S.IP, SH, jurusita Pada pengadilan negeri Selong bertempat di jalan Soepomo No.1 Kota Selong- Kabupaten Lombok Timur atas perintah ketua Pengadilan Negeri Selong dan ditunjuk oleh Panitera Pengadilan Negeri Selong dengan disertakan oleh dua orang saksi yang masing-masing bernama
Sukirman, bertempat tinggal di jalan Prof. Soepomo No.1 Selong.Kab.lombik Timur
Masujud bertempat tinggal di jalan.Prof. Soepomo No.1 Selong Kabupaten Lombok Timur, Kedua adalah Aparatur Sipil Negara pengadilan Negeri Selong dibantu pula oleh Petugas- petugas dari
Polsek Sembalun Sebanyak empat personil, dipimpin langsung oleh Lalu Panca Warsa,SH yaitu, Kapolsek Sembalun
Turut juga membantu keamanan pada waktu itu., Moh.Roliwahyudi, SPd selaku sekdes sembalun bumbung
Berdasarkan Kesepakatan sesuai dengan berita Acara yang sudah dibacakan oleh jurusita pengadilan Negeri Selong di tengah lahan bahwa terhitung sejak tanggal 16 Desember 2021 termohon eksekusi II Amaq NAWIRIH tidak diperbolehkan memasuki dan beraktivitas di atas tanah sawah tersebut tanpa seijin dari pemohon
Dan Amaq Nawirih masih berani memasuki lahan yang sudah di ukur berdasarkan dari hasil pengukuran Amaq Nawirih bersama setap Pemerintahan Jusman (Amaq Ririn) tanpa diketahui oleh pemilik tanah sendiri.
Sementara dari pihak terlapor yaitu amak misnalim sangat – sangat berharap kepada penegak hukum agar laporan penggeregahan yang sudah satu bulan di laporkan untuk segera di tindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku,sampai saat ini masih belum ada tindakan dari pihak penegak hukum terhadap terlapor,”Ujarnya.
NARASUMBER PEWARTA : JONO DARSONO. EDITOR RED : LIESNA EGA.