INFOINDONESIA – SERANG, BANTEN| Seorang ibu, sebut saja namanya Sri, melaporkan terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap anak lelakinya berinisial EDT (14 tahun) ke SPKT Polres Serang, Banten, Senin, 3 April 2023. Dalam pelaporan kasus tersebut, Sri didampingi Penasehat Hukum dari Darman Sumantri, S.H., & Partner, yaitu T.M. Luqmanul Hakim, S.H., M.H.
Kronologi kejadian, menurut keluarga EDT, berawal ketika EDT, yang masih berumur 14 tahun ini, membuat janji untuk bertemu pacarnya berinisial KR di rumah pacarnya itu. Setelah bertemu, merekapun larut dan melakukan perbuatan tidak senonoh di kamar KR. Dalam proses pertemuan itu, yang mengajak bertemu adalah pihak KR, di rumahnya.
Singkat cerita, saat mereka berdua berada di kamar, KR membuka celananya dan terjadilah perbuatan dugaan asusila tersebut. Tak lama kemudian, keluarga KR mendobrak pintu kamar dan mendapati keduanya sedang melakukan hubungan seksual. Perbuatan itu dilakukan keduanya atas dasar suka sama suka karena ada hubungan pacaran.
Keluarga KR tidak terima atas kejadian tersebut. Beberapa anggota keluarga pihak KR diduga kuat melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap EDT selama 2 malam di rumah KR. Saat kejadian tersebut, orang tua EDT sedang berada di Purwodadi, Jawa Tengah.
Selanjutnya, pihak keluarga wanita ini menelpon orang tua EDT dan memberitahukan kejadian tersebut. Mereka meminta kepada Sri untuk segera menemui keluarga KR di Cikande, Kabupaten Serang. Namun, Sri agak keberatan karena jarak dari Purwodadi, Jawa Tengah, itu ke Serang yang cukup jauh. Waktu tempuh kurang lebih 15 jam perjalanan untuk sampai ke Kabupaten Serang.
Akan tetapi, karena terdapat nada ancaman EDT mau dibunuh yang dilontarkan pihak keluarga KR yang mengatakan harus segera datang jika ingin anaknya selamat, maka Sri harus segera pulang dan menemui anaknya dan keluarga KR. Oleh karena itu, Sri bersama suaminya segera kembali ke Kabupaten Serang dan menemui anaknya yang berada di rumah keluarga KR.
Betapa terkejutnya Sri ketika dia melihat kondisi anaknya babak belur dan terdapat sundutan rokok di bagian tangan. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga KR meminta kompensasi ke orang tua EDT sebesar lima puluh juta rupiah. Akan tetapi orang tua EDT keberatan karena hanya memiliki uang lima juta rupiah.
Akhirnya pertemuan kedua belah pihak ini tidak menemukan jalan tengah. Akibatnya, pihak keluarga KR melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Serang. Mendapat laporan sepihak dari keluarga KR, Penyidik Unit PPA Polres Serang langsung menindak-lanjuti laporan tersebut. Penyidik melakukan BAP terhadap EDT, dan selanjutnya menetapkannya sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Serang, bercampur bersama tahanan dewasa lainnya.
Berdasarkan hasil visum terhadap EDT, pihak Sri kemudian melakukan pelaporan terkait penyekapan dan penganiayaan terhadap anaknya. Sesaat setelah EDT dan KR yang masih berstatus pelajar tersebut melakukan hubungan terlarang, EDT disekap selama 2 malam, serta dilakukan penganiayaan verbal dan non-verbal terhadapnya oleh salah satu anggota keluarga KR.
Atas peristiwa tersebut, Tim Penasehat Hukum menyayangkan tindakan penahanan untuk EDT. “EDT ini masih sekolah kelas 8, dan KR juga masih kelas 8, juga mereka berdua merupakan teman sekelas. Mau tidak mau, hukum ini tidak boleh tebang pilih, kedua-duanya harus diproses,” ujar Luqmanul.
Pihak Polres Serang, lanjutnya, semestinya memberikan pembinaan atas kedua anak tersebut dalam hal perilaku kenakalan remaja. “Seharusnya pihak Unit PPA Polres Serang yang dipimpin Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, melihat sisi kemanusiaannya. Dan, yang harus dikedepankan adalah pembinaan kenakalan remaja yang didampingi psikiater, tidak serta-merta dilakukan penahanan,” tambah Luqmanul.
Masih kata Luqmanul, walaupun jika tidak bisa mengedepankan Restoratif Justice, tapi bisa diselesaikan secara bijak dengan memanggil orang tua kedua belah pihak. “Saya sangat miris atas penahanan atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan kepada EDT oleh Unit PPA Polres Serang. Kami dari Tim Penasehat Hukum sudah mengajukan diversi tetapi ditolak,” ungkapnya.
Lalu, pihak orang tua EDT pun membuat laporan terkait penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan pihak keluarga KR ke Polres Serang. Selain itu, Tim Penasehat Hukum juga sudah melaporkan terkait pelayanan penyidik Unit PPA Polres Serang ke Itwasda Polda Banten dan UPTD PPA Provinsi Banten.
“Semoga permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik,” kata Luqmanul, kepada awak media di kantornya, Rabu, 5 April 2023.
NARASUMBER PEWARTA: KETUM PPWI WILSON LALENGKE S.PD.,M.SC.,MA./LQM/RED . EDITOR RED : LIESNAEGA.