infoindonesiainews.com | MUSI RAWAS – Pada saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri Bangun Jaya Musi Rawas, Sumatera Selatan, beberapa bulan lalu, berhembus kabar terkait dugaan praktek pungutan dalam proses pendaftaran dan seleksi calon siswa baru. Dari informasi tersebut awak media melakukan permintaan konfirmasi melalui surat kepada Kepala SMAN Bangun Jaya, Hendra Hirartono, Senin (17/07/2023), untuk mendapatkan penjelasan dan fakta lebih pasti terkait dugaan pungutan dalam pelaksanaan PPDB tersebut.
Alih-alih mendapat jawaban atas pertanyaan yang diajukan, awak media justru dihubungi oleh salah satu Dosen Universitas Bina Insan Lubuklinggau, Lukman Hakim Sunardi. Sang dosen itu mempertanyakan ada apa dengan SMAN Bangun Jaya dan menuding bahwa awak media telah melakukan tindakan ancaman terhadap Kepala Sekolah tersebut.
“Ado apo dg Sma bagun jaya yung, itu adek bos ku kepseknyo kalu pcak cari yg lain bae. Maksud kau ngacam2 dio tu apo,” ujar dosen tersebut Rabu (19/07/2023).
Karena merasa tidak paham, awak media meminta kepada sang dosen tersebut untuk memberikan penjelasan tentang bentuk ancaman seperti apa yang telah dirinya tuduhkan. “Sudah la yung, org melapor dg aku dak mungkin ado asap kalu katek api,” lanjutnya.
Hingga saat ini awak media masih dibuat bingung oleh maksud dari dosen tersebut, sementara Kepala SMAN Bangun Jaya masih bungkam.
Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan bahwa dirinya merasa aneh terhadap perilaku dosen dan pihak SMAN Bangun Jaya di Musi Rawas, Sumatera Selatan. “Jika informasi ini benar, aneh juga itu dosen, urusannya apa dengan sekolah itu? Mau jadi backing kejahatan di sekolah tersebut dengan dalih kepseknya adik bos-nya?” kata Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mempertanyakan integritas seorang yang mengaku dosen di Universitas Bina Insan Lubuklinggau ini, Kamis, 3 Agustus 2023.
Untuk itu, sambung dia, perlu terus ditelusuri kebenaran informasi soal dugaan pungli PPDB di SMA Bangun Jaya itu. “Ketertutupan dan main backing-backingan begini justru memunculkan kecurigaan bahwa perilaku terlarang (pungutan liar – red) sedang terjadi di sekolah itu, perlu diusut dan dibongkar semuanya. Dosen itu perlu dilaporkan ke pimpinannya, dia terindikasi melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) junto Pasal 4 ayat (2) dan (3),” tegas tokoh pers nasional ini. (TIM/Red)
NARASUMBER PEWARTA: KETUM PPWI WILSON LALENGKE S.PD.,M.SC.,MA. EDITOR RED : LIESNAEGA.