Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah dan Penggunaan Anggaran Daerah di Kota Bandung

  • Bagikan

KOTA BANDUNG, JABAR – Terkait Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah dan Penggunaan Anggaran Daerah di Kota Bandung

Ditujukan kepada:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung
dan Pemerintah Kota Bandung

1. Pernyataan Sikap
Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara bersikap resmi bahwa rencana pengadaan dan penambahan insinerator dalam jumlah besar di Kota Bandung merupakan kebijakan yang tidak efektif, tidak efisien, dan berpotensi menjadi pemborosan anggaran daerah, serta tidak menyelesaikan akar persoalan pengelolaan sampah kota.
Kebijakan tersebut berisiko mempertahankan pola lama pengelolaan sampah yang berorientasi hilir: menghabiskan anggaran besar untuk membakar sampah, sementara persoalan di sumbernya tidak diselesaikan secara sistemik.

2. Fakta Kunci yang Tidak Bisa Diabaikan
• TPA Sarimukti dibatas kapasitas, meskipun zona baru telah dibuka.
• Jelas penambahan kapasitas TPA tanpa perubahan sistem di hulu tidak pernah menjadi solusi jangka panjang.
• Komposisi sampah Kota Bandung didominasi sampah organik (±50–60%).
• Selama fraksi ini tidak dikelola di sumber, maka TPA akan terus terbebani dan kebutuhan solusi ekstrem di hilir akan terus muncul.
• Insinerator yang sebenarnya adalah tidak lebih dari TUNGKU PEMBAKARAN tidak mengurangi timbulan sampah, melainkan hanya mengubah bentuknya menjadi abu dan emisi, dengan konsekuensi:
o Biaya investasi awal yang tinggi,
o Biaya operasional dan pengawasan berkelanjutan,
o Potensi risiko lingkungan dan kesehatan masyarakat
o Bahaya karsinogenik dari proses pembakaran, mengancam masa depan generasi.

3. Tungku bakar (incinerator) sebagai Beban Fiskal Jangka Panjang
Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara menilai bahwa pengadaan tungku-tungku berpotensi menjadi beban fiskal jangka panjang bagi APBD Kota Bandung, karena:
1. Tidak mengurangi sampah signifikan di sumber,
2. Biaya operasional dan perawatan rutin,
3. Berisiko menjadi aset bermasalah apabila sistem pemilahan tidak berjalan optimal.
4. Dalam konteks keterbatasan fiskal daerah, kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip efisiensi, kehati-hatian anggaran, dan keberlanjutan.

4. Alternatif Kebijakan yang Lebih Rasional dan Berdampak
Mewajibkan kawasan komersial termasuk pasar untuk bertanggung jawab secara penuh atau minimal bertanggung jawab terhadap sampah organiknya, adalah kebijakan yang sesuai dengan aturan yang ada dari mulai UU, PP, PERPRES, PERMEN, PERDA dan turunannya.
Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara menegaskan bahwa alokasi anggaran yang direncanakan untuk TUNGKU-TUNGKU akan jauh lebih bermanfaat jika dialihkan ke pembangunan dan penguatan infrastruktur pengelolaan sampah di sumber, antara lain:
1. Fasilitas pemilahan sampah di tingkat RT/RW dan kelurahan,
2. Optimalisasi dan penguatan fungsi TPS 3R,
3. Sarana pengolahan sampah organik berbasis proses biologis tanpa pembakaran,
4. Sistem pendukung kebijakan agar sampah tidak tercampur sejak dari rumah tangga.
5. Investasi di hulu akan mengurangi beban pengelolaan sampah secara permanen, bukan sekadar menunda krisis.

5. Maggot BSF sebagai Pendekatan Sistemik
Pengelolaan sampah organik menggunakan maggot (Black Soldier Fly) merupakan:
• Pendekatan biologis yang alami dan telah diterapkan di berbagai daerah,
• Teknologi sederhana yang dapat dijalankan oleh masyarakat,
• Cara efektif untuk menurunkan volume sampah organik sebelum masuk ke sistem pengangkutan kota.
• Pendekatan ini bukan proyek, bukan skema komersial, dan bukan ketergantungan vendor, melainkan bagian dari solusi sistemik pengelolaan sampah organik di sumber.

6. Tanggung Jawab Bersama DPRD dan Pemerintah Kota
DPRD dan Pemerintah Kota Bandung memiliki peran strategis untuk:
1. Mengarahkan kebijakan pengelolaan sampah pada solusi jangka panjang,
2. Memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar berdampak,
3. Melindungi kepentingan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup kota.
4. Keputusan hari ini akan menentukan beban lingkungan dan fiskal Kota Bandung di masa depan.
7. Rekomendasi Kebijakan

Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara merekomendasikan kepada DPRD dan Pemerintah Kota Bandung untuk:
1. Meninjau ulang dan menahan pengadaan insinerator,
2. Mengalihkan alokasi anggaran ke pengelolaan sampah di sumber,
3. Menetapkan kebijakan wajib pemilahan dan pengolahan sampah organik,
4. Fokus kepada pengelolaan dan pengolahan sampah organik kawasan komersial termasuk pasar.
5. Menempatkan TPA dan insinerator sebagai pilihan terakhir, bukan fondasi sistem pengelolaan sampah kota.

Penutup
Krisis sampah Kota Bandung bukan disebabkan oleh kekurangan teknologi, melainkan oleh arah kebijakan yang belum menyentuh akar persoalan. Selama anggaran publik lebih banyak diarahkan ke hilir, krisis akan terus berulang.
Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara mendorong DPRD dan Pemerintah Kota Bandung untuk mengambil keputusan berani, rasional, dan berpihak pada keberlanjutan kota.
Dari pemborosan menuju efisiensi.
Dari penanganan sementara menuju penyelesaian permanen.
Dari krisis berulang menuju sistem yang adil dan berkelanjutan.

https://www.facebook.com/share/p/1DKRGK2VXz/

Nara Hubung : Muhammad Ardhi Elmeidian (Ketua Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara) – 0817215149. Pewarta: Gobin. Editor Red : Egha.

  • Bagikan