Aturan Penggunaan Lapangan Sepak Bola Harus Jelas

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | JUM’AT, 11 NOVEMBER 2022.

GOWA | Aturan penggunaan lapangan sepak bola kembali dimusyawarahkan oleh Babin kamntibmas, Babinsa Limbung dengan mempertemukan para pihak pemakai terkait pemakaian lapangan yang digunakan sebagai pasar malam. Kamis,(10/11/2022).

Bacaan Lainnya

Perwakilan LFC dan pengelola telah membuat kesepakatan yaitu berupa kontribusi pengadaan mesin pemotong rumput.

“Pengelola siap realisasikan 10 hari ke depan untuk alat tersebut, dan turut serta memberdayakan kegiatan pasar malam,” katanya.

“Kami (pemerintah) bersama TNI Polri kembali mempertegas kesepakatan ini. Mudah- mudahan bisa mendukung kegiatan ini,bila memang telah sesuai prosedur dengan dibuktikannya sebuah ijin tertulis dari pemerintah setempat,” ungkapnya.

Menurut warga sekitar, sebagian besar setuju untuk tujuan pemulihan ekonomi kerakyatan dan sebagai hiburan yang didalamnya tak termasuk permainan judi dan potensi yang bisa memicu gejolak Kamtibmas.

*Hal yang dikhawatirkan timbul dari kegiatan ini adalah antara lain seperti dampak lingkungan, rumput di lapangan dan kubangan air juga lainnya. Akan tetapi menurut Pengelola Ia siap bertanggung jawab, dengan apa yang telah dituangkan di semua ijin tertulis.

Karena diketahui pula,bahwa di informasikan akan dilaksanakannya aksi damai akan pada hari Jumat (11/11/2022).

Untuk itu semua surat resmi dari organisasi pemerhati masyarakat, olahraga dan lingkungan, Kamipun sudah kontak Ainun, pengurus Pemuda Pancasila Gowa,” lanjutnya.

“Dan jangan sampai pemuda keliru dalam bersikap dan melawan kebijakan pemerintah sesuai surat edaran Bupati Gowa dalam mendukung pemulihan ekonomi kerakyatan,” harapnya.

“Bukti izin Bupati Gowa dalam kegiatan pasar malam & wahana bermain anak juga dituangkan dalam aturan tertulis jika terjadi resiko setelah kegiatan tersebut, pengelola tentunya siap bertanggungjawab,” katanya.

“Dan jangan sampai pemuda keliru dalam bersikap dan melawan kebijakan pemerintah sesuai surat edaran Bupati Gowa dalam mendukung pemulihan ekonomi kerakyatan,” harapnya.

“Bukti izin Bupati Gowa dalam kegiatan pasar malam & wahana bermain anak juga dituangkan dalam aturan tertulis jika terjadi dampak resiko setelah kegiatan tersebut dan pengelola tentunya siap bertanggungjawab,” pungkasnya.

NARASUMBER PEWARTA : JAMAL HENGKI IINEWS MAKASSAR. EDITOR RED : LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan