Bagaimana Kabar Laporan Aksi Koboi Terhadap Siswi SMPN 02 Jonggol

  • Whatsapp

INFOINDONESIAINEWS.COM | BOGOR – Bagaimana kabar terbaru dari aksi penganiayaan di alami seorang remaja inisial (M) yang merupakan salah satu siswi SMPN 02 Jonggol, kejadian itu terjadi di warkop Aico 3 Perumahan Citra Indah Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor.

Laporan telah dibuat oleh orang tua (M), dan diterima oleh polsek Jonggol pada 2 November 2024, di Polsek Jonggol dengan No. Laporan STTL/B/360/2024/JBR/Res Bgr/Sek Jonggol dengan nama terlapor (G).

Setelah menanyakan perkembangan laporan di Polsek Jonggol tersebut, ternyata laporan tersebut sudah di limpahkan ke Unit PPA Polres Bogor.

Dilain pihak, pada tanggal 9 November 2024, salah satu orang tua dari (R) juga ikut melaporkan kejadian tersebut di Polres Jonggol Unit PPA.

Bagaimana kabar laporan tersebut ?

Dikarenakan banyak manyarakat yang menunggu ending dari perkembangan kasus tersebut, awak media mendatangi kuasa hukum dari (M) dan ( R ).

Imbran Bachtiar H. yang kebetulan adalah kuasa hukum dari (M) dan (R) saat ditemuin dikantornya menyapaikan “laporan sudah hamper 1 bulan, tapi belum ada kabar bagaimana-bagaimananya, padahal jelas videonya, jelas terlapornya, harusnya ada kabar atau bagaimana”

“kami rencananya besok sabtu, tanggal 7 Desember 2024, mau silaturahmi dan berkunjung ke Polres Bogor menanyakan hal itu semua, intinya kita yang harus jemput bola menanyakan kabar, dan bergerak kalau memang kasus ini harus selesai” ungkatnya.

“tapi bila memang setelah kita silaturahmi dan berkunjung tetap tidak ada respon, maka sudah menjadi kewajiban kita selaku masyarakat indonesia untuk mengadu dan melaporkan hal tersebut ke atasannya, atau ke Propam, atau Bapak Kapolri, atau kalau perlu ke Bapak Presiden Prabowo, ya tentang dugaan pelanggaran kode etik atau kinerja atau dan lain sebagainya lah” tutupnya.

Terkait pemberitaan tersebut, awak media akan segera mengklarifikasi kepada pihak terkait, dan akan mengawal sampai mana perkembangan kasus tersebut.

Narasumber Pewarta: IMBRAN L F. I. B. H ~ (Law Firm Imbran B.H). Editor Red: Egha.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan