Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) & HOAX

  • Whatsapp


infoindonesiainews.com | BANDUNG BARAT, JABAR – Perhatian Negara terhadap perkembangan Desa yang merupakan tingkatan pemerintahan yang langsung berhadapan dengan masyarakat dengan lahirnya UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, mendudukan posisi desa yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Konsekwensinya sumber penerimaan desa mendapat perhatian tersendiri. Disamping Dana Desa yang bersumber dari APBN, juga Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah (BHPRD) yang bersumber dari APBD, dan bantuan keuangan dari pemerintah atasan. Yang lebih menarik, saat Sekda KBB di media menyatakan bahwa dana insentif untuk RTRW yang termasuk bantuan keuangan, ditangguhkan karena dananya tidak ada atau dalam kondisi defisit anggaran.

Beberapa hari kemudian Bupati Hengky Kurniawan di media menyatakan “jangan terkena rumor, insentif RT/RW akan dibayarkan, bahkan diusulkan untuk dinaikan”. Kalau beberapa waktu yang lalu di media Bupati mengajak masyarakat untuk memerangi berita hoax (bohong) karena menurut penilaian beliau akhir2 ini di medsos banyak berita hoax, lantas dari pernyataan yang berbeda antara Sekda dan Bupati ini, yang mana yang hoax ?.


Selanjutnya, reaksi publik yang diwakili oleh yang mengatasnamakan Forum Sekdes KBB di media meminta klarifikasi kepada pihak Pemda bahwa sampai dengan bulan Juli 2023 ini belum ada gejala BHPRD dicairkan. Biasa penjelasan dari pihak Pemda disamping kondisi defisit anggaran, juga proses pengadministrasian yang menjadi hambatan. Bahkan info terakhir pihak Pemda akan mencairkan sejumlah 43 desa dari 165 desa, yang dilakukan secara bertahap. Sebenarnya dana BHPRD untuk desa ini tidak berkait langsung atau tidak langsung dengan defisit anggaran.

Karena perhitungan besaran BHPRD ini ditentukan 10% dari penerimaan PAD KBB pada tahun sebelumnya. Sehingga dananya telah tersedia dari sejak awal tahun berkenaan. Dengan demikian tidak ada alasan pencairan dana BHPRD terhambat. Hanya demi pengendalian dan pembinaan administrasi keuangan desa, pencairan dana BHPRD ini biasanya dilakukan dua tahap dalam setahun. Tahap I dicairkan paling lambat bulan Mei/Juni. Kemudian tahap II paling lambat bulan September.

Dengan terlambatnya pencairan dana BHPRD tahun 2023 ini jelas akan berdampak pada sisi perwaktuan untuk memanfaatkan dana ini di desa yang Kian sempit dan dengan sendirinya aspek pertanggungjawaban secara administratif akan terlambat, sehingga berdampak pula pada proses pencairan tahap II selanjutnya. Ya, memang beginilah Kabupaten Bandung Barat . Wallohu A’lam. (djamukertabudi).

NARASUMBER: DJAMUKERTABUDI. PEWARTA: YACOB . EDITOR RED: LIESNAEGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan