BAKORNAS Sebut Dugaan Inspektorat Kabupaten Bogor Mandul

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | JUM’AT, 26 AGUSTUS 2022.

BOGOR | Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional ( BAKORNAS ) Hermanto,S.Pd.K menyebut Inspektorat Kabupaten Bogor Mandul. Hal itu disampaikan langsung di kantor DPP, beberapa hari lalu, Selasa (23/08)

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan atas dasar ketidak mampuan Inspektorat Kabupaten Bogor dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan anggaran oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada kegiatan Penunjukan Langsung (PL), yakni beberapa kegiatan penyelenggaraan Lomba Bagi peserta didik Jenjang SD, pada Tahun 2020, dengan total Anggaran mencapai Rp. 1.966.738.000.Sebagaimana yang sudah telah di publikasikan sebelumnya . Sangat disayangkan hingga surat klarifikasi kedua yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor enggan memberikan jawaban.

Menindaklanjuti hal tersebut Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) telah mengirimkan surat permohonan tindak lanjut terkait Klarifikasi tersebut  pada tanggal 21 Juli 2022, namun tidak ada respon dan tindak Lanjut dari Inspektorat Kabupaten Bogor, hingga 31 Hari Kalender. Sehingga BAKORNAS kembali melayangkan surat permohonan tindak lanjut kedua kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Bogor, namun berdasarkan konfirmasi dari pihak BAKORNAS hingga saat ini (24/08/22) belum ada respon maupun tindaklanjut dari Inspektorat Kabupaten Bogor.

” Kami akan terus mengusut hingga terang menderang dan kami juga akan menindaklanjutinya  hingga ke DPR RI, OMBUDSMAN, Kementrian Pendidikan, Juga seluruh lembaga terkait ” pungkas Ketua Umum Bakornas,(23/08).

” Mengenai tidak responsifnya Inspektorat Kabupaten Bogor kami juga kan tindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu tupoksi dan peran Inspektorat adalah verifikasi pelaporan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi ” ungkap Hermanto

Ia pun menegaskan, Jangan sampai Inspektorat Kabupaten Bogor main mata apalagi mencoba melakukan upaya persekongkolan yang dapat menghambat proses dan upaya pencegahan serta pemberantasan Korupsi.

”  Kami mendesak Inspektur Inspektorat Kabupaten Bogor agar mampu menjalankan fungsi dan kafasitasnya secara bertanggungj awab dihadapan hukum terkait semua hal atas klarifikasi yang kami sampaikan ” tutupnya.

Sementara, SekJen BAKORNAS Loren Pandiangab menyampaikan supaya Inspektorat Kabupaten Bogor selaku pengawas Internal dapat bersikap Independen dan tidak terlibat dalam upaya tindakan KKN.

Dimana para aparat Inspektorat adalah ASN yang terima gaji dari Negara yang berasal dari uang rakyat, Harus dapat melayani pengaduan publik sebagai upaya tindak lanjut dari pemberantasan KKN sebagaimana yang ditegaskan oleh Presiden agar Transparan dan Lawan Korupsi, Jelas Loren Pandiangan.

NARASUMBER : JOS/LP. PEWARTA : JONO DARSONO. EDITOR RED : LIESNAEGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan