Bangunan Tak Berizin di Desa Adat Intaran, Pengamat Publik Dukung Polda Bali

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | KAMIS, 14 JULI 2022.

ROTE NDAO | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali Dugaan Pungutan Liar, beserta sejumlah bangunan yang dibangun liar diwilayah itu.

Bacaan Lainnya

Menurut Advokat dan Kebijakan Publik Dr.Togar Situmorang kepada media ini, Rabu (13/7/2022) berharap aparat Hukum baik itu Kejaksaan, dan Polda Bali diharapkan bisa segera bergerak karena telah menjadi perhatian Publik atau Masyarakat ada dugaan Pelanggaran Hukum dalam Kawasan Muntiq Siokan,

Desa Adat Intaran,Denpasar Selatan sudah lama berjejer bangunan liar alias diduga tidak berijin seperti Bangunan Jetty Kapal Cepat alias Speed Boat dan Wahana Naik Satwa Langka Berupa Unta ditaman Inspirasi Muntig Siokan.

Diduga ada Oknum Tokoh politisi dari Partai dan didukung oknum pengusaha putra setempat untuk membangun semua sarana dan fasilitas tersebut serta Oknum Bandesa Adat wajib ditelusuri termasuk juga dana yang telah ditarik dari masyarakat termasuk dana parkir Kapal Yacht dimana saja bisa seharga rumah itu wajib ditelusuri.

kata Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, Lahan yang dimanfaatkan tersebut telah diserahkan kepada Desa Sanur Kauh dan Desa Sidakarya dari Pemkot Denpasar Tahun 2020 dan kondisi dilapangan sangat mudah ditelusuri apakah ada dugaan perbuatan melawan hukum atau tidak tinggal dilihat dilapangan ada bangunan berjejer dan ada tempat parkir Yacht Mewah nah ini tinggal apa ada keberanian para penegak hukum mengungkap persoalan dugaan pungli tersebut kehadapan publik bukan malah ikut diam itu membuat masyarakat banyak yang mulai bertanya ada apa gerangan.


Ada Adigum Hukum “ Gouvener C’est Pre’voir “ yang berarti Bahwa Dalam menjalankan pemerintahan, berarti melihat kedepan dan merencanakan apa yang akan atau harus dilakukan.

Dengan demikian menurutnya, adigum tersebut merupakan sumber penentuan azas azas umum pemerintahan yang baik sehingga merupakan penentu untuk azas Kebijakan dan azas penyelenggara kepentingan umum yang mana : Pemerintah dalam sikap dan tindak harus selalu berpandangan luas dan dapat menghubungkan berbagai gejala yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dan Pemerintah harus pandai memperhitungkan lingkup lingkup akibat akibat dan sikap tindak dalam pemerintahannya dengan penglihatan yang jauh kedepan.

Proses hukum terkait dugaan pungutan liar yang sekarang berkembang dimasyarakat apalagi ada dugaan Tokoh Partai Politik juga Pengusaha Lokal Sanur dan Desa Adat mencoba bermain dalam hal penegakkan hukum yang terjadi di Kawasan Muntiq Sion.
Apalagi ada Demo Penolakan Reklamasi dan LNG di Sidakarya diharapkan segera aparat hukum bisa memproses permasalahan tersebut sehingga bisa dilihat secara keseluruhan bagaiman proses perbuatan melawan hukum tersebut dan Oknum-Oknum tersebut bisa diungkap nama mereka secara transparan serta ditangkap serta proses kalo bisa sampai di Pengadilan.

lebih lanjut kata Dr.Togar Situmorang, perbuatan pungutan liar (Pungli) adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pungli merupakan Kejahatan Luar Biasa Ekstra Ordinary Crime yang harus diberantas.

Dikatakannya, (Pungutan Liar) merupakan rangkaian Pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu untuk bagi dirinya sendiri.


Oleh karena itu dia berpendapat, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar harusnya sudah bisa bersikap dengan dugaan melawan hukum berupa Pungli di Desa Adat Intaran karena praktek pungutan liar telah merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara apalagi melibatkan Oknum Tokoh Partai Politik dan Desa Adat sehingga perlu ditindak tegas dan mampu membuat efek jera ,” jelas Doktor Hukum Togar Situmorang.


Lebih ironinya lagi ada dugaan,Oknum Tokoh Politik dan Bendesa Adat Intaran serta Pengusaha yang turut serta ikut membiayai pembangunan juga Pengelola Kawasan Muntiq Siokan wajib diperiksa dimana sudah jelas aturan hukum dari Pemkot Denpasar belum ada jadi jelas sudah perbuatan melawan hukum tersebut alias PUNGLI apalagi Polda Bali jajaran Ditreskrimsus sudah turun semoga bisa dikejar para pelaku dan ditangkap serta tempat tersebut bisa segera ditutup sementara agar tidak ada barang bukti atau hal lain yang disamarkan atau dihilangkan untuk memperlambat proses hukum dan bapak Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, SH,MSi wajib memberikan perhatian karena sudah menjadi perhatian publik Pungli ” tutup Dr.Togar Situmorang .

NARASUMBER : DANCE HENUKH. PEWARTA : ROBBY ROTE NDAO NTT. EDITOR RED : LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan