Belum Genap 1 Bulan Menjabat, Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Batu Bara Buktikan Tangkap 3 Bandar Ekstasi

  • Whatsapp

INFOINDONESIAINEWS.COM |BATU BARA – Baru hitungan hari saja menjabat sebagai Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, Sik, dan Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ferry Kusnadi, SH, MH, berhasil meringkus 3 orang bandar narkoba jenis pil ekstasi di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dengan barang bukti sebanyak 6960 butir pil ekstasi.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H,.S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, S.H,. M.H menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Pil Ekstasi bermula dengan adanya informasi dari masyarakat, kemudian Personil Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, S.H, .M.H turun kelokasi yang diinformasikan. Jum’at (12/01/2024).

“Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu Abd Qomar (19) dan Rahman (19) merupakan warga Desa Lalang, Medang Deras, kemudian San Prayoga (31) Warga Desa Tanah Merah, Air Putih, Kabupaten Batu Bara, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 293,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, saat dilakukan pengembangan di kota Medan, petugas kembali berhasil melakukan penggrebekan di dalam rumah tersangka A warga Kota Medan.
Dari kamar pribadinya “A” ditemukan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6667 butir pil ekstasi. Sehingga total keseluruhannnya sebanyak 6.960 butir Pil Ekstasi.

Akibat dari perbuatannya itu Tersangka pun diprasangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup. (Sella Melani Putri)

Sumber : Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, Sik
Pewarta : Sella / Rahmat Hidayat. Editor Red: Liesnaega.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan