Berkedok Konter Celullar Diduga Jual Obat Keras Golongan G, Tramadol, Heximer, Triex Tanpa Resep Dokter

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | SABTU, 21 OKTOBER 2023.

KABUPATEN BEKASI – Berbagai macam modus peredaran Obat Keras golongan Generik (G) dari modus toko kosmetik, hingga ber kamuflase berupa konter celullar , diduga jual obat Keras golongan G jenis Tramadol, heximer, triex, dijual bebas tanpa resep dokter, yang berlokasi di Desa Sukasari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten bekasi, terpantau pada hari Jumat” (20/10/2023).


Penjaga Toko menceritakan terkait
Pemilik Toko obat-Berinisial (RN) Penjaga Toko Berinisial (RJ) Warga Aceh.


Dari pantauan awak Media saat dikonfirmasi penjaga konter mengatakan, bahwa Dia menjual semacam Tramadol dan Heksimer, Tramadol yang berisi 10 Tablet, Ia menjual Sebesar 40 ribu Rupiah, hingga mencapai 50 ribu Rupiah/10 Tablet. Sehari pendapatan mencapai hingga 500 ribu rupiah, kalau mau tanya yang lain langsung aja ke Bos Saya, Saya cuma kerja disini,” ucap Penjaga Konter tersebut saat dikonfirmasi awak media.

Maraknya aksi tawuran dan tindakan kriminal di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi , diduga di picu karena mengkonsumsi obat – obatan keras golongan G, peredaran obat keras golongan G , yang beredar di wilayah Kabupaten Bekasi , aparat penegak hukum harus bertindak tegas, karena ini bisa merusak generasi bangsa, khususnya anak – anak muda yang mengkonsumsi obat-obatan ini .

Gejala yang berdampak mengkonsumsi obat tersebut yaitu bisa menimbulkan afek halusinasi yang tinggi, si pemakai akan sering kebanyakan melamun dan pikirannya menjadi melayang, dan jika dikonsumsi sembarangan atau berlebihan, bisa merusak saraf otak yang berakibat fatal.

Kepada dinas kesehatan Kabupaten Bekasi, Polres Bekasi, Polsek Cikarang Selatan, Rt/ Rw,bersama warga lingkungan sekitar khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi harus segera bertindak tegas, supaya tidak ada lagi peredaran berkedok toko kosmetik dan Konter Celullar yang menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter.

Pasalnya peredaran obat-obatan golongan (G) tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, dan telah diatur dalam UU Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Red)

Narasumber: AS,Sambo/Moch Arifin. Pewarta: Jamal Hengki. Editor Red : Liesnaega.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan