infoindonesiainews.com | SELASA, 19 JULI 2022.
ROTE NDAO | Patut di akui, Restorasi Partai NasDem untuk perubahan hanya berlaku untuk meraup suara rakyat dikala pemilihan Umum (Pemilu),dan namun ketika anggota DPRDnya bermasalah terus mengulur dan mempertontonkan dimasyarakat, bahkan menutupi kesalahan ada drama saling tuding, antara Partai Nasdem, BKD DPRD dan sejumlah jabatan terkait hal ini terjadi di tubuh lembaga BKD DPRD dan tubuh Partai NasDem di Kabupaten Rote Ndao.
Buktinnya, Ketua Badan Kehormatan ( BKD) DPRD Kabupaten Rote Ndao Nur Yusak Ndu Ufi,SE saat di konfirmasi Redaksi Senin (18/7/20220.
Mengakui tak mampu berbuat banyak untuk proses pelanggaran Kode Etik yang di lakukan oleh Olafberd Arians Manafe alias Papi Manafe, Bukti nya dari pihak lembaga DPRD BKD Kabupaten Rote Ndao sudah meminta pihak Sekretaris Dewan ( Sekwan) Benyamin Koamesah,
untuk mengeluarkan surat panggilan terhadap /atau kepada papi Manafe untuk di periksa oleh BKD DPRD kabupaten Rote Ndao,namun sayang sekali, pihak sekwan DPRD Kabupaten Rote Ndao yang dipimpin oleh Benyamin Koamesah, menganggap atau di anggap remeh ( tidak menghargai) permintaan Ketua dan anggota BKD DPRD Rote Ndao.
Sehingga Ketua BKD yang di pimpin oleh Nur Yusak ndu’ufi mengambil langkah tegas sesuai aturan/atau mekanisme kewenangan BKD, setelah tanggal (22/7/2022) dirinya pulang tugas dari luar daerah diri-Nya mengaku bersama teman teman BKD sesegera menggunakan kewenangan sepenuh sesuai mekanisme di BKD agar kami panggil Olafberd Arians Manafe alias papi Manafe untuk di periksa.
Ketua BKD Nur Yusak ndu’ufi juga masih mengakui pernyataan nya kepada media ini pada beberapa waktu lalu.
Ketua BKD Nur Yusak Ndu’ufi menjelaskan lebih rinci bahwa PAW tersebut sudah sesuai dengan Surat Dewan Pimpinan Wilayah Nusa Tenggara Timur Partai NasDem dengan Nomor Surat : 023/SI.1/ DPW – NasDem-NTT/III/2020.
Dengan perihal proses PAW Olafberd Arians Manafe yang ditunjukan kepada Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Rote Ndao.
Dalam isi surat yang ditandatangani oleh Ketua DPW Partai Nasdem NTT Raymundus Sau Fernandez, dan Sekretaris Alexander Take Ofong, dan tembusannya ke DPP Partai NasDem berdasarakan surat tembusan dari DPRD Kabupaten Rote Ndao tertanggal 20 Januari tahun 2020 yang di lampirkan dengan surat rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rote Ndao tanggal 23 Desember 2019 terkait PAW Olafberd Arians Manafe.
Kabar beredar pengganti Olafberd Arians Manafe akan digantikan dengan caleg urutan berikutnya di daerah Pemilihan dua (Dapil 2).
Diketahui, Olafberd Arians Manafe tersandung kasus asusila yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kupang, sejak tanggal 2 Agustus tahun 2019 melalui nomor putusan nomor 89/PID/2019/PT KPG.
Narasumber Pewarta : Dance Henukh. Editor Red : Liesna Ega.