Blokir Rekening Bank Tanpa Ada Dasar izin Pengadilan Jelas Langgar Hukum dan Norma Kemanusiaan

  • Whatsapp

INFOINDONESIAINEWS.COM | PONTIANAK KALBAR – Pakar hukum dan pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengkritik keras tindakan blokir rekening bank yang dilakukan tanpa izin pengadilan semau hati oleh institusi yang menjalankan amanah UU .

Ia menegaskan bahwa hanya boleh melakukan pemblokiran rekening jika sudah mendapat persetujuan dari pengadilan dan ketetapan hukum,” beda dengan kasus yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme. Rabu ( 6 / November / 2024 ).

Menurut Herman, langkah blokir rekening tanpa dasar hukum yang kuat dan tanpa persetujuan dari pengadilan bisa dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang dan jelas bertentangan dengan UU.

“Pembatasan akses rekening seseorang harus berdasarkan alasan yang jelas dan sah secara hukum, bukan hanya berdasarkan keputusan sepihak,” jelasnya.

Masih terang Herman Hofi , menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas privasi dan keamanan atas asetnya, sehingga aparat penegak hukum seharusnya tidak mengabaikan prosedur hukum dalam proses pemblokiran rekening.

“Hanya karena dugaan kejahatan, bukan berarti hak sipil seseorang bisa dilanggar begitu saja,” ucapnya Direktur LBH ” HERMAN HOFI LAW ” dengan nada serius.

Selaku Pakar Hukum, Herman Hofi juga menyerukan adanya perbaikan sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel, agar masyarakat tidak menjadi korban tindakan aparat yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan norma norma kemanusiaan yang ada, penegak hukum bukan malaikat pencabut nyawa semua juga manusia jadi sadar lah Jagan semena mena harusnya manusiakanlah manusia sebagi manusia sesama mahluk ciptaan tuhan ingat kita punya keluarga sodara anak istri hati hati jika Johlimi tunggu balasan sang pencipta kepada anak cucu kita kelak tegas Dr Herman Hofi Munawar Law.

Sumber : Pakar Hukum Dan Pengamat Kebijakan Publik Dr Herman Hofi Munawar Law. Pewarta: Jono 98. Editor Red: LiesnaEgha.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan