Borneo Muda Ingin Pemimpin Otorita IKN adalah Tokoh Nasional dari Kalimantan

  • Whatsapp

INFOINDONESIANEWS.COM | MINGGU, 13 FEBRUARI 2022.

JAKARTA| Pasca pemerintah dan DPR RI mensahkan rancangan undang-undang ibukota negara Nusantara (IKN) menjadi Undang-undang IKN, pemindahan IKN resmi telah memiliki payung hukum yang menandai dimulainya proses perencanaan, pembangunan dan pemindahan secara bertahap berikut peraturan turunannya.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, berdasarkan hasil kajian menyimpulkan bahwa IKN yang paling ideal ditetapkan di wilayah sebagian Penajam dan Kutai, Kalimantan Timur.

Ketua Umum Borneo Muda, Harianto Minda, SH berpendapat bahwa untuk mengawal IKN dibutuhkan keseriusan dari berbagai pihak. Menurutnya, dengan adanya IKN baru maka wilayah Kalimantan yang memiliki hutan yang luas akan lebih mudah diawasi oleh pemerintah.
,
“Untuk mewujudkan IKN yang ramah lingkungan, dibutuhkan pemimpin yang cerdas dan bijaksana serta menjunjung kearifan lokal nusantara. Selain itu, tentunya kita tidak mau IKN dipimpin oleh pemimpin yang kasar yang dapat merusak kerukunan, tapi pemimpin yang santun, visioner dan menciptakan toleransi antar suku bangsa dan umat beragama sebagaimana amanat UUD 45,” ujar Harianto dalam webinar nasional bertema “Mencari Pemimpin Ideal Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara”, Sabtu (12/2/2022).

Pengamat politik yang kini menjabat sebagai Duta Besar Kazakhstan, DR. Mochammad Fajroel Rachman, SE. MM mengatakan, perpindahan IKM bukan hanya dijadikan perpindahan tempat saja namun diupayakan adanya pemerataan pembangunan karena selama ini kontribusi pendapatan domestik bruto (PDB) didominasi dari wilayah Jawa dan Sumatera.

“Saya berharap anak-anak Kalimantan dapat berkembang dengan adanya IKN setelah adanya ketimpangan wilayah di Kalimantan. Memindahkan IKN artinya memindahkan episentrum ekonomi, sosial dan budaya sehingga akan membuat Indonesia menjadi merata dan sama majunya dengan wilayah lain sekaligus Indonesia menjadi 4 besar negara maju bersama negara lainnya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, DR. Ir. H. Irianto Lambire, MM menilai, jika suatu negara terjadi ketimpangan wilayah dan ketidakadilan, maka salah satu upayanya adalah dengan memindahkan IKN. Ketimpangan ini perlu diatasi untuk menghindari perpecahan wilayah. Oleh karena itu, pemimpin IKN harus memiliki kriteria sebagai pemimpin perubahan.

“Menurut saya, pemimpin yang dibutuhkan adalah dia merupakan pemimpin perubahan. Disamping pemimpin perubahan, sebagai pemegang otoritas pemimpin yang dibutuhkan juga harus berfikir positif dan mampu menginspirasi,” pungkasnya.

NARASUMBER PEWARTA : DARMA PROJUSTITIA. EDITOR RED LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan