Bupati Bandung Barat Resmi Luncurkan Sistem Retribusi Non Tunai, Dapatkah Sistem tersebut Diterapkan pada Masyarakat Tingkat Bawah!?

  • Bagikan

BANDUNG BARAT , JABAR – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah meluncurkan sistem pembayaran retribusi secara non tunai,upaya untuk mengelola retribusi yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan Peresmian sistem pembayaran retribusi non tunai digelar oleh Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail di Kota Baru Parahyangan pada Sabtu (9/8/2025).

Dalam sambutannya Bupati Jeje Ritchie Ismail menyampaikan bahwa sistem pembayaran retribusi yang diluncurkannya itu merupakan langkah pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam digitalisasi retribusi daerah yang bertujuan untuk memodernisasi sistem.

Bupati Bandung Barat menyampaikan pula, bahwa sistem modernisasi digitalisasi retribusi daerah adalah langkah penting Pemkab Bandung Barat supaya pengelolaan retribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dalam hal ini pula Bupati Jeje memberi contoh penerapan sistem hasil kerja sama antara Pemkab Bandung Barat dengan Bank BJB yaitu pembayaran retribusi parkir dengan menggunakan Qris melalui dompet digital banking.

Menurutnya juga , sistem pembayaran dengan Qris Bank BJB, telah dilakukan pada Dinas Perikanan dan Peternakan saat terjadi transaksi retribusi RPH (Rumah Potong Hewan), PPUD benih ikan, dan pelayanan lainnya.

Dalam kegiatan ini dihadiri pula oleh Wakil Bupati Asep Ismail, didalam penerapan sistem pembayaran retribusi non tunai ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan aman.

Menurut nya, bahwa ini adalah bentuk komitmen pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan nyaman bagi masyarakat,”pungkasnya.

Pertanyaannya, adalah Dapatkah Sistem tersebut Diterapkan pada Masyarakat Kalangan Bawah (miskin), dan apakah dengan sistem tersebut dapat mensejahterakan masyarakat menengah kebawah?.(Red)

Narasumber Pewarta: Herry/Tim Red. Editor Redaksi : Egha.

  • Bagikan