infoindonesiainews.com | KAMIS, 23 JUNI 2022.
POHUWATO | Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga menghadiri rapat paripurna ke-30 penyampaian nota pengantar 4 buah ranperda usul pemerintah daerah dan penjelasan terhadap dua buah ranperda insiatif DPRD. Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD dipimpin Ketua DPRD, Nasir Giasi dan dihadiri Wakil Ketua DPRD,anggota DPRD Pohuwato, Sekda Iskandar Datau, pimpinan OPD dan unsur forkopimda, Kamis, (23/6/2022).
Adapun 4 buah ranperda usul inisiatif pemerintah daerah yakni ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan Kepala Desa; dan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pohuwato.
Dalam sambutannya Bupati Saipul menjelaskan secara detail mengenai 4 buah ranperda, salah satu diantaranya mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang merupakan proses demokrasi yang dilaksanakan pemerintah daerah di wilayah terkecil yaitu di Desa.
Peraturan tentang pemilihan Kepala Desa merupakan produk hukum yang dinamis, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan keadaan negara pada umumnya dan daerah pada khususnya.
Evaluasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Pemerintah Daerah di setiap pelaksaannya, hasil evaluasi itulah yang mendorong dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Pohuwato melakukan revisi dan penyesuaian terhadap peraturan daerah Kabupaten Pohuwato nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan Kepala Desa.
Lanjut Bupati, berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Daerah dan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Pohuwato, maka pembentukan rancangan peraturan daerah perubahan peraturan daerah Kabupaten Pohuwato tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 disesuaikan dengan ketentuan perundangan undangan yang berlaku pada pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak.
Peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan Kepala Desa merupakan acuan pada pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak gelombang pertama yang pada pelakasanaannya ketentuan perundang-undangan belum mengatur tentang unsur-unsur yang terlibat pada pelaksanaan pemilihan Kepala Desa seperti badan permusyawaratan Desa, perangkat Desa serta konsep pemberian kompensasi bagi Kepala Desa yang berakhir masa jabatan dan pemberian uang duka bagi Kepala Desa yang diberhentikan karena meninggal dunia sebagaimana diatur pada ketentuan yang berlaku setelah peraturan daerah ini diundangkan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen 4 buah ranperda oleh Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga kepada Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi.##
NARASUMBER PEWARTA : IDHAM ARMAN. EDITOR RED : LIESNA EGA.