infoindonesiainews.com | RABU, 25 MEI 2O22.
ACEH| Desa Danau Tres, Kec. Simpang Kiri, Kota Subulussalam kembali cetuskan isu mengejutkan, membingungkan, sekaligus menggelikan terkait adanya 2 Kwitansi penarikan Dana dari Bendahara Desa dalam 1 Item kegiatan yang sama yaituPengadaan Mobiler TPA di Dusun Lae Belegen di Desa itu di tahun 2021 lalu, Rabu (25/5/2022).
Dikutip dari keterangan dari setempat bahwa pengadaan Mobiler TPA dimagsudkan pada pihak ketiga dan itu diakui oleh Pj. Kades Mustakim kepada awak media ini dengan alasan ketidaktahuan dan kekhawatiran pekerjaan tidak selesai diakhir tahun 2021, karena anggaran masuk kas Desa dipertengahan bulan 12/2021.
Terkait Dobel Kwitansi, Narsum(warga) yang tak ingin sebutkan namanya, mengatakan bahwa “Kwitansi bertuliskan pembayaran uang Lima Puluh Tiga Juta Rupiah untuk pembayaran Pembuatan Bangku/Mobiler TPA di Dusun Lae Belegen Kampong Danau Tras Tanggal 14 Desember 2021 dari Zulfan kepada yang menerima bernama Tarmizi telah di tanda tangani, beliau mendapatkannya dari Bendahara Desa tersebut .
” saat itu Kami menanyakan berapa anggaran kegiatan Mobiler TPA dan siapa pelaksananya,tapi Bendahara Desa tersebut tidak mengatakan, dan disaat itu terletak Kwitansi itu diatas meja lantas Saya fotokan. Karena tertera nama Tarmizi, Kami menduga Pendamping Desalah sebagai pelaksana pengadaan Mobiler TPA itu”, ujar Warga/Narsum.
Berselang hitungan Jam Kwitansi bertuliskan Nominal 53 juta rupiah yang menyeret nama Tarmizi sebagai pendamping Desa diberitakan disalah satu media, Tarmizi protes dan menemui media tersebut dan mengatakan ,bahwa “kwitansi tersebut rekayasa dan diduga palsu,”tegasnya.
” Nominal Anggarannya tidak mencapai 53 juta rupiah, tanda tangan Saya bukan seperti itu, dan tidak ada tertera di kwitansi itu Cap Stempel dan Materai,” bantahnya geram. Namun,anehnya pihak Desa yang membantah tersebutpun tidak berkenan menunjukkan Kwitansi yang dipegangnya dan menurutnya Asli.
Berselang beberapa hari awak media ini kembali menggali informasi melalui Ketua BPG/DPD, dengan singkat beliau mengatakan, ” Sampai saat ini Kami belum pegang ABPDes perubahan 2021. Kami telah berupaya memintanya kepada Bendahara Desa, namun belum diberikan ,bahkan Telp selulernya tidak aktif lagi saat Saya hubungi kembali “, pungkasnya Ketua BPG/DPD.
” Setau Saya anggaran untuk Mobiler TPA itu ,awalnya untuk pembuatan Kolam, kemudian dialihkan di ABPDes perubahan 2021 dengan Nominal 49 juta rupiah”, pungkasnya singkat.
Selasa, 24/5/2022 kemarin, awak media ini menggali keterangan lebih lanjut terkait dobel kwitansi tersebut melalui Camat Simpang kiri Rahmayani Sari Munthe, S.STP, pihaknya mengatakan, ” Sudah dilakukan pembahasan terkait 2 Kwitansi itu di DPMK dihadiri Pj. Kades, Pendamping desa, dan Kamepala Dinas.
” Diberita lalu terkait Kwitansi itu tidak Benar, ada yang dipalsukan”, namun pihaknya tidak mengatakan mana yang Palsu dan yang Asli.
Sungguh penomena Membingungkan sekaligus Menggelikan. Diduga hal ini dipicu tidak berjalannya keterbukaan informasi di Intern Pengurus Desa setempat Lebih-lebih kepada Warga Desa, serta lemahnya Monitoring dan Evaluasi ( Monep ) dari Lembaga Berkompeten dan Terkait.
NARASUMBER PEWARTA : SABIRIN SIAHAAN IINEWS ACEH. EDITOR RED : LIESNA EGA.