infoindonesiainews.com | LOMBOK TIMUR, NTB – Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah begitu pula dengan Desa Batu Nampar.
Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah Desa Batu Nampar melakukan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Lombok Timur untuk mengadakan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Sosialisasi dari PTSL ini merupakan langkah yang baik untuk Desa Batu Nampar dalam menangani kasus sengketa tanah dan sengketa lahan serta menjamin kepastian hukum pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari Pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian Pemerintah sehingga, melalui Kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.
PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh Pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Namun carut marutnya pelaksanaan program PTSL yang dilaksanakan oleh BPN Lombok Timur membuat masyarakat di beberapa Desa yang sudah ikut mendaftarkan tanahnya sampai hari ini belum selesai juga pembuatan sertifikatnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KASTA NTB DPC JEROWARU, Jaelani.
“Di mana pada tahun 2020 Desa Batu Nampar telah menerima program pembuatan sertifikat gratis yang PTSL yang bersumber dari anggaran negara APBN. Namun sampai saat ini pihak panitia dari BPN Lombok Timur belum menyelesaikan program tersebut, hal ini saya ungkapkan karena sekitar 200 lebih masyarakat belum menerima sertifikatnya, padahal masyarakat sudah melaksanakan dan melengkapi berkas-berkas dan dana yang diminta oleh pihak panitia sebesar Rp 350.000 sudah terbayar lunas oleh masyarakat, namun sertifikat belum mereka terima sampai hari ini.”
Dengan kejadian tersebut ketua KASTA NTB DPC Jerowaru mempertanyakan hal tersebut dan meminta pihak BPN Lombok Timur segera menyelesaikan permasalahan tersebut, jangan jadikan masyarakat sebagai korban, juga menunggu atas ketidakpastian hak-hak mereka. Tentu BPN sebagai salah satu pelayan masyarakat harusnya konsisten jangan hanya bisa janji-janji kepada masyarakat untuk segera menerbitkan sertifikat tanah yang sudah mereka usulkan.
“Atau dana yang Rp 350 itu jangan-jangan masih kurang walaupun dalam aturan administrasinya begitu jumlah yang tertera. Jangan sampai, permasalahan-permasalahan semacam ini viral dulu baru ditindaklanjuti.” Tutupnya.
NARASUMBER PEWARTA : RIAN01/INDRA. EDITOR RED: LIESNAEGA.