Catatan Pinggir!!BPNT di Kabupaten Pandeglang,WOW..DINSOS Vs PERMENSOS.(Bagian 1)

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | RABU, 16 FEBRUARI 2022.

PANDEGLANG l BANTEN |Berberapa Minggu lalu Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang mengatakan pada Wartawan soal bantuan pangan non tunai (BPNT),jika ingin menjadi Suplier atau sebagai pemasok jenis Sembilan bahan pokok (Sembako) kepada e-Waroeng atau Agen. maka Suplier tersebut wajib memiliki Gudang dan Uang Yang disimpan di rekening pada salah satu Bank.”

Bacaan Lainnya

Selang beberapa Hari kemudian Muslim Taufiq Sekdinsos kembali melakukan kontak lewat Telphon dengan Tb Uun Nurhidayat.” Menurut keterangan Ibu Kadis, Kalau siap menjadi Suplier maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah harus memiliki Gudang berikut Uang tunai yang tersimpan pada Rekening.” ujar Muslim Taufiq

Untuk membuktikan kesungguhan dan pernyataan yang semi Instruksi tersebut.Pihak Dinsos akan segera melakukan kontrol,melakukan pemetaan,dan melakukan Evaluasi sambil menunggu Pedum BPNT yang baru.

Sekarang mari Kita lihat Peraturan yang ditetapkan Tri Rismaharini Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2021 yang dikukuhkan pada Tanggal 19 Agustus 2021,kemudian diundangkan oleh dirjen Perundang-Undangan Benny Riyanto di Jakarta 23 Agustus 2021.dengan berdasarkan pada Dasar Hukum pasal 17 UUD 1945.UU Nomor 39 Tahun 2028.UU Nomor 11 Tahun 2009.UU Nomor 13 Tahun 2011.dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 dan seterusnya dan seterusnya.

Dengan demikian timbul pertanyaan,Siapa sebenarnya yang diprioritaskan oleh Permensos itu apakah Suplier atau e-Waroeng.Dalam pasal 5 Bab II point 2. e-Waroeng sebagaiamana dimksud pada ayat 1 di usulkan oleh Bank penyalur dan / atau Masyarakat.

e-Waroeng sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dibatasi jumlahnya pada setiap Kelurahan/Desa /Nama laun,dan seterusnya dan seterusnya.

Dari paparan Materi diatas dapat disimpulkan bahwa,tidak satupun ayat,Tidak Satupun pasal,tidak Satupun Bab yang menerangkan, yang menjelaskan,yang mengharuskan,kalau Suplier itu tertulis didalamnya.Lalu jika dikatakan Sekdinsos yang menyampaikan instruksi dari Kadinsos kepada Warga Kecamatan Munjul soal Gudang,soal Uang,soal Rekening,dari mana referensinya,darimana keterangan tertulisnya,darimana dasar acuannya,

(Bersambung). *** (Red).

NARASUMBER PEWARTA : NURYAHMAN. EDITOR RED :LIESNA EGA. N

Pos terkait

Tinggalkan Balasan