infoindonesiainews.com | SENIN, 7 MARET 2022.
LAPAS WAIKABUBAK | Sebanyak enam (6) orang warga binaan Lapas Waikabubak dikeluarkan untuk menjalani Asimilasi di Rumah pada Senin (07/03/2022).
Dasar pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Surat keputusan diserahkan langsung oleh Kalapas, Yohanis Varianto kepada enam narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi untuk menjalani asimilasi di rumah.
Varianto berharap agar program asimilasi dapat meminimalisasi penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan khususnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana D. Djone ini.
“Kalian harus selalu ingat bahwa pengeluaran melalui program ini belum dinyatakan bebas, jadi jaga sikap di tengah masyarakat dan selalu patuhi protokol kesehatan,” ujar Varit.
Selanjutnya narapidana asimilasi diserahterimakan ke Balai Pemasyarakatan oleh pegawai registrasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
NARASUMBER : HUMAS LP WKB
PEWARTA : EVA ANDRIYANI BASUKI. EDITOR RED : LIESNA EGA 💻.