KABUPATEN BANDUNG BARAT, JABAR –
Sebuah perusahaan manufaktur tekstil yang diketahui bernama CV. SAVA NIAGA TEX (SNT) bergerak di bidang fashion (pakaian pria dan wanita), belakangan jadi gunjingan publik. Hal tersebut, menyusul adanya aduan dari beberapa karyawan melalui meja Redaksi media online yang mengeluhkan karena diperlakukannya semena-mena oleh pihak perusahaan. Dan cenderung, mengangkangi Undang – Undang Ketenagakerjaan.
Melalui Pimpinan Umum Media Online, Agus Chepy Kurniadi yang juga sebagai Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) wilayah Jawa Barat sekaligus mitra dengan Pokja Wartawan KBB, beberapa karyawan perusahaan CV. SNT yang berdiri sejak 2018 beralamat di jalan Somawinata Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat, menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak perusahaan yang sudah melakukan tindakan semena-mena, tepatnya pada Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu.
Salah satu karyawan yang enggan namanya dimediakan itu mengungkapkan, bahwa dirinya ditempatkan yang bukan jobdesknya. “Saya dipekerjakan yang tidak sesuai dengan Jobdesk saya, yang mengakibatkan kurang fokus dan maksimal. Namun, ketika perusahaan mengalami kerugian, itu dilimpahkan ke saya dan rekan – rekan produksi yang lain. Anehnya, pihak perusahaan juga tidak memasukan data saya dan rekan – rekan yang lain saat pemberian gaji. Dengan alasan, ‘tidak terdeteksi komputer’. Padahal, saya selalu melakukan fingerprint,” keluhnya.
Sumber mengatakan, bahwa jumlah upah yang didapat pun tidak sesuai dengan perjanjian awal. “Juga memberlakukan perlakuan yang tidak adil terhadap karyawan, seperti menyudutkan karyawan atas kerugian yang dialami CV. SAVA NIAGA TEX (SNT). Padahal sudah jelas, bahwa itu adalah kelalaian manajemen yang tidak terstruktur, ” imbuhnya.
Di sisi lain sumber (karyawan lain) menimpali, bahwa pihak manajemen terkesan membuat mis komunikasi antara karyawan, sehingga saling melempar dan menyudutkan karyawan. “Sengaja menimbulkan mis komunikasi antara karyawan, menyebabkan terjadi saling menyalahkan, ” ucapnya.
Ia, mengemukakan perilaku salah satu staf perusahaan yang berusaha melakukan tindakan asusila. “Pernah suatu saat, ketika saya sedang mengambil air wudhu, tangan saya ditarik ke kamar mandi. Terus maksudnya apa ? ” ucap sumber geram.
Di kesempatan sama, karyawan yang lain pun turut berkomentar, bahwa pihak manajemen telah lalai, hingga ketika ada persoalan kerugian perusahaan, dilimpahkan ke para karyawan. “Selain saya ditempatkan yang tidak sesuai sistem kerja, saat penggajian pun nama saya tidak terdata. Dengan alasan tidak terdeteksi komputer, padahal saya selalu melakukan fingerprint. Selain itu, segala bentuk kerugian yang dialami CV. SAVA NIAGA TEX, selalu disudutkan ke karyawan. Upah gaji pun tidak sesuai perjanjian awal, ” katanya.
Ditambahkan sumber lain, bahwa selain melanggar UU Ketenagakerjaan juga terkesan dan terindikasi faktor kesengajaan memindah-mindahkan Jobdesk. Tindakan tersebut, seolah ingin memprovokator dari sebelah pihak, perlakuan yang tidak adil terhadap karyawan.
Kabar terkini, sekitar lebih kurang 30 orang karyawan diliburkan, dengan dalih akan dipanggil kembali.
Menyimak aduan dari beberapa karyawan CV. SAVA NIAGA TEX, hingga Agus Chepy Kurniadi pun segera mengambil langkah sigap. Agus Chepy, menegaskan ; “Bahwa jika benar hal itu dilakukan oleh pihak perusahaan. Maka, selain ada dugaan perilaku tindakan semena-mena terhadap karyawan, namun perusahaan dimaksud sudah mengangkangi Undang – Undang Ketenagakerjaan. Bahkan bisa masuk kategori ranah pidana, ” tandasnya.
Perlakuan semena-mena terhadap karyawan, kata Agus Chepy, dapat masuk dalam beberapa ketentuan hukum di Indonesia, tergantung pada bentuk tindakan tersebut.
Beberapa pasal yang relevan, antara lain:
1. Undang – Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan) :
– Pasal 86 : Karyawan berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan kerja.
– Pasal 153: Melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan diskriminatif atau perlakuan sewenang-wenang.
2. Undang – Undang No. 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja:
– Pasal 28 : Melarang pengusaha melakukan tindakan diskriminatif atau pemberangusan serikat pekerja. Ini mencakup perlakuan yang tidak adil atau semena-mena terhadap karyawan, karena mereka bergabung atau aktif dalam serikat pekerja.
3. KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana):
Jika perlakuan semena-mena berbentuk kekerasan atau ancaman, hal ini dapat termasuk dalam pasal – pasal tentang penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan, seperti Pasal 351, tentang penganiayaan.
“Selain itu, tindakan yang merugikan karyawan juga dapat dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja atau ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk penyelesaian lebih lanjut, ” tegasnya.
Guna mengorek keterangan, agar informasi yang didapat akurat dan tidak sepihak. Hingga Agus Chepy pun, menunggu tanggapan secepatnya dari pihak Rendi yang diketahui sebagai pemilik (Owner) CV. SAVA NIAGA TEX. Hingga berita ini dimuat, “tuturnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya ke nomor :+6287xxxx62217, pada Sabtu (23/10/2024), dan dipertanyakan soal kerancuan di atas, Rendi mengatakan; “Oke. Nanti kita bertemu 2 November jam 10.00 pagi di kantor saya.” Namun, sehari sebelum tanggal yang ditentukan, pada Jumat, 1/11/2024. Rendi, menyampaikan pengunduran agenda pertemuan. “Mohon maaf Pak, hari ini dan besok, saya sedang ada pekerjaan yang belum selesai. Pertemuan besok direschedule ke tanggal 9 ya pak, mohon maaf,” katanya.
Untuk keseimbangan Publikasi, maka awak media ini mencoba klarifikasi Konfirmasi dengan menghubungi Disnaker H Hasanuddin
melalui WhatsApp, Telp,namun diabaikan dan tak menjawabnya hingga saat ini, hingga akhirnya menyambangi ke Kantor Disnaker, namun menurut Staffnya, mengatakan bahwa ” Beliau sedang ada Rapat dengan Dewan DPRD KBB,”ujar Staffnya bernama Puteri. (Tim Redaksi)
Narasumber Pewarta: Tim Red Pokja Wartawan KBB: Nuka/ Toni / LiesnaEgha .