INFOINDONESIAINEWS.COM | BANDUNG, JABAR – Daop 2 Bandung membenarkan adanya kejadian KA No 374 Commuterline Bandung Raya relasi Padalarang – Cicalengka tertemper orang di KM 159+600 petak jalan Cikudapateuh – Kiaracondong, Selasa (16/1).
Korban berusia 40 tahun tersebut selanjutnya dibawa oleh Kepolisian setempat dengan dibantu PMI dan Komunitas Edan Sepur ke Rumah Sakit Sartika Asih.
Dengan kejadian ini PT KAI Daop 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.
Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.
Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta.
KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Aye.
NARASUMBER PEWARTA: HEDY PERMANA. EDITOR RED LIESNAEGA.