INFOINDONESIAINEWS.COM | PANDEGLANG – Bertempat di Pendopo Kabupaten Pandeglang Danrem 064/MY Brigjen TNI Fierman Sjafirial Agustus menjadi Narasumber Fokus Group Discussion dengan pembahasan pengaturan tindak pidana terhadap keamanan Negara dan tindak pidana terhadap ketertiban umum dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selasa. (16/01/2024)
Focus Group Discussing (FGD) diselenggarakan oleh pusat perancangan undang undang bidang politik hukum dan hak asasi manusia badan keahlian DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Focus Group Discussing (FGD) ini dihadiri juga oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita, S.E.,M.M, Wakil Ketua BURT DPR RI Dr. H.R Achmad Dimyati Natakusuma SH.MH Msi, Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusuma, Kepala Pusat perencanaan Undang undang bidang politik, hukum dan HAM badan keahlian DPR RI Lidya, Kasubdit Keamanan Negara Polda Banten AKBP Mikrodin, Koorditanor Kejaksaan Tinggi Banten Neneng Rahmadini, SH. MH, Dandim 0603/Pandeglang Sekertaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Para ASDA, Kepala OPD Kab Pandeglang, Para Camat dan Kepala Desa Sekabupaten Pandeglang
Brigjen TNI Fierman selaku narasumber menjelasakan tentang kejahatan terhadap pertahanan negara dalam korelasinya dengan UU No. 1 Tahun 2023 meliputi pembocoran rahasia pertahanan negara pasal 197, pengkhianatan terhadap negara pasal 198 dan 201, tindak pidana waktu perang pasal 199 dan 200 dan sabotase pasal 202
“Undang undang ini dibuat bukan untuk menyengsarakan masyarakat, tapi untuk menjaga agar negara kita ini tetap besar, menjaga kedaulatan keutuhan wilayah serta untuk melindungi hajat orang banyak” ungkapnya
Sementara itu Bupati Pandeglang Irna Narulita, S.E.,M.M., dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini akan mengulas tentang UU No. 1 Tahun 2023 yang membahas tentang KUHP Baru dimana KUHP sebelumnya dinilai merupakan aturan yang diwariskan dari masa kolonialisme Belanda sehingga harus dilakukan revisi karena sudah tidak relevan.
Intinya pembahasan tentang KUHP Baru ini dilakukan dalam rangka mensosialisasikan aturan yang baru disusun dalam UU No. 1 Tahun 2023. Nantinya dalam pembahasan UU No. 1 Tahun 2023 ini akan mengulas lebih dalam tentang kondisi negara secara aktual diantaranya meliputi penanganan terhadap tindakan makar terhadap negara, tindakan asusila, penistaan agama dan permasalahan lainnya yang sebelumnya belum sempat diatur secara jelas dalam KUHP lama sehingga nantinya dapat menunjang pertumbuhan ekonomi lebih maju.
“Diharapkan agar seluruh pihak yang hadir dalam FGD ini mendukung keberlangsungan acara dan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang agar berlangsung secara kondusif, “ucapnya.
NARASUMBER PEWARTA: HUSAERI. EDITOR RED: LIESNAEGA.