INFOINDONESIA – SERANG | Tanggung jawab orang tua untuk melindungi anak kandungnya, orang tua EDT (14 tahun) melaporkan penyidik UPPA Satreskrim Polres Serang di Kompolnas RI, melaporkan cara cara dalam melakukan pemeriksaan penyelidikan serta penangkapan dan penahanan terhadap EDT yang kini masih ditahan di Rutan Polres Serang.
Kedatangan orang tua EDT didampingi penasehat hukummya Advokat TM Luqmanul Hakim, SH, MH dalam mencari keadilan yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan Hak Azasi Manusia.
“Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada pihak Kompolnas RI, laporan kami yang kemarin datang ke kantor Kompolnas RI diterima, dan ada tanda terima surat. Kemudian, kami menunggu tindak lanjut dari Kompolnas RI,” ucap Luqmanul, Sabtu (15 April 2023).
Harapan penasehat hukum dan pihak keluarga EDT kepada Kompolnas RI, meminta perlindungan dan bantuan hukum, serta penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan yang adil dan beradab.
Sebelumnya juga pihak keluarga EDT sudah melaporkan juga ke Kementerian PPPA, kaitan penahanan EDT di Rutan Polres Serang. Mendapatkan jawaban dari Peksos dan Advokat Kementerian PPPA yang menerima laporan tersebut, bahwa penahanan terhadap EDT saat ini, hal tersebut tidak dibenarkan, dimana EDT ditahan bercampur dengan tahanan dewasa dalam satu ruang lingkup Rutan Polres Serang.
NARASUMBER PEWARTA: PENGACARA TEUKU LUKMANUL HAKIM. EDITOR RED : LIESNAEGA.