Dewan Kehormatan Profesi IKADIN dan Komisi III DPR RI Turut Kawal Perkara Kematian Virendy

  • Whatsapp

INFOINDONESIA – MAKASSAR |Menjawab pertanyaan mengenai upaya hukum selanjutnya yang ditempuh untuk menghadapi pihak-pihak terlibat dalam penanganan perkara kematian kliennya, Virendy Marjefy Wehantouw – mahasiswa jurusan Arsitektur pada Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, pengacara Yodi Kristianto, SH, MH pun kembali angkat bicara.

Ditemui awak media pada Kamis (02/03/2023) siang usai mengikuti kegiatan Gelar Perkara di Polda Sulsel, Direktur Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK & Partners ini mengakui jika pihaknya sudah menyurat ke Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Kota Makassar terkait perlindungan hukum apabila ada indikasi upaya kriminalisasi terhadap Pengacara yang menangani kasus Virendy.

“Saya juga sudah bertemu secara langsung dengan Bapak Jamil Misbach selaku Ketua DPC PERADI Kota Makassar untuk meminta perindungan hukum apabila ada dugaan pelanggaran hak imunitas kami sebagai Advokat,” ujar Yodi.

Yodi Kristianto yang juga adalah anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Makassar mengatakan, sensitifitas dan atensi publik terhadap perkara Virendy menjadikan para Pengacara yang menangani perkara ini rawan untuk dikriminalisasi.

“Kasus Virendy menyita perhatian masyarakat secara luas, belum lagi pihak yang terlibat di dalamnya adalah institusi besar dan kami sudah menemukan indikasi pelanggaran hak imunitas kami sebagai Advokat,” terang Yodi.

“Dari IKADIN sendiri akan ada Dewan Kehormatan Profesi yang siap turun tangan apabila ada upaya kriminalisasi atau pelanggaran hak imunitas. Saya juga sudah bertemu langsung dengan Kanda Abd. Gaffur, salah satu anggota Dewan Kehormatan Profesi IKADIN untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum,” tukasnya.

Sementara itu, Ia juga menerangkan kepada media bahwa selain menyurat secara resmi, pihak kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI yang bertugas menangani persoalan HAM dan keamanan guna mengawal perkara kematian Virendy.

“Kami mohon pengawalan ketat dari DPR RI terkait penanfanan perkara ini, bahkan bila diperlukan kami juga akan menyurat ke Kementerian Pendidikan dan Kapolri,” tegasnya.

Yodi juga menyayangkan bahwa setelah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, belum ada itikad baik dari pihak Universitas Hasanuddin untuk menemui pihak keluarga almarhum Virendy.

Ia mengaku membaca sejumlah pemberitaan di media menyangkut bantahan Unhas terhadap tuntutan pihak keluarga tetapi sampai kini belum ada tindak lanjut yang pasti dari Unhas, baik soal hasil investigasi maupun pemberian santunan kepada keluarga korban.

“Bagaimanapun secara institusi, pihak Unhas harus bertanggungjawab, sebab setiap kegiatan kampus baik di dalam maupun di luar kampus hampir pasti memiliki rekomendasi atau persetujuan dari petinggi kampus,” tandas Yodi Kristianto.

Yakin Penyidik Profesional

Yodi menyampaikan pula,
Gelar Perkara Khusus terkait kematian tidak wajar yang menimpa mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin pada saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 SMFT Unhas, baru saja digelar di Lantai 2 Gedung Ditreskrimum Polda Sulsel.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pengawas Internal Kepolisian atau Irwasda Polda Sulsel beserta Propam Polda Sulsel, sebagai wujud nyata transparansi dan profesionalitas Polri dalam penanganan perkara almarhum Virendy yang sempat mandek beberapa waktu lalu.

Pihak keluarga korban terdiri dari pelapor Viranda Wehantouw, beserta ayah almarhum, James Wehantouw didampingi oleh kuasa hukumnya Yodi Kristianto, Lusin Tammu dan Cesar Depaska Kulape turut diundang secara resmi dalam gelar perkara khusus kali ini. Turut hadir pula pihak terlapor yang diwakili Ibrahim selaku Ketua UKM Mapala 09 SMFT Unhas.

“Kami tidak bisa berbicara banyak soal gelar perkara ini. Kita menghargai privasi semua pihak dan yang jelas kami yakin penyidik bekerja profesional dalam hal ini,” tuturnya.

“Kita menghargai proses hukum dan akan ada pengumuman secara resmi dari pihak kepolisian mengenai progres perkara,” tutup Yodi Kristianto. (*)

NARASUMBER PEWARTA: ARIFIN BEJO 322. EDITOR RED : LIESNAEGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan