infoindonesiainews.com | BARRU – Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M. Si, Pimpin Rapat Koordinasi seluruh Kepala OPD di ruang rapat Bupati lantai 5 gedung MPP, Kamis 5/10/2023.
Dalam arahannya, Bupati Suardi Saleh menyampaikan agar kegiatan semua OPD diperhatikan untuk penyelesaiannya apalagi yang berupa kegiatan fisik sebelum masuk musim hujan.
“Jangan lagi ada program yang tidak dilaksanakan dengan alasan waktu yang tidak cukup. Semua pekerjaan harus direncanakan dengan matang agar hasilnya bagus dan tepat sasaran”, ungkap Bupati.
Lebih lanjut Bupati juga perintahkan agar semua yang terlibat dalam pekerjaan baik yang berupa fisik atau pekerjaannya lainnya, Pengguna Anggaran atau Kepala OPD harus terjung langsung ke lapangan untuk mengecek kemajuan setiap pekerjaan.
Bupati menambahkan, kepada Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) dan instansi terkait agar intens menyampaikan informasi kepada masyarakat kita terkait bahaya kebakaran juga selalu siap siaga dalam menangani jika terjadi musibah kebakaran.
Diakhir rapat ini, Bupati kembali mengingatkan kepada seluruh peserta rapat agar memperhatikan informasi yang ada di media salah satunya di WhatsApp Group (WAG) Kab. Barru, di WAG tersebut banyak diskusi masyarakat kita.
“Jika ada diskusi berkembang yang berkaitan dengan pemerintahan atau yang berkaitan dengan program kita, segera dijawab, jangan biarkan masyarakat kita merasa tidak diperhatikansilahkan dijawab sesuai Tupoksinya”, tegas Bupati.
Diingatkan Bupati, di era keterbukaan informasi sekarang ini tidak boleh lagi kita tidak memperhatikan informasi media, termasuk media sosial, karena kadang muncul ide-ide cemerlang dari masyarakat kita, begitu juga yang berupa kritikan, masukan dan hal lainnya.
Tapi lanjut, yang lebih penting dalam bermedia sosial adalah menjadi contoh di tengah masyarakat kita, dahulukan adat kebiasaan kita sebagai orang Bugis/Makassar yaitu, Sipakatau, Sipakainge, Sipakalebbi.
Beliau juga mengatakan, dalam bermedia sosial, kita juga diatur oleh Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah Undang-Undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
“Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya termasuk dalam bermedia sosial. Jangan sampai menghasut, memfitnah, atau mencemarkan nama baik sesorang, itu bisa menyebakan kita terjerat Undang-Undang di atas”,tandas Bupati.
Narasumber : Humas IKP Barru.
Pewarta : Irsam IiNews Barru. Editor Red: Liesnaega.