Diduga 4 Tahun Tidak Cairkan Biaya Operasional Kepala Dusun, Ada Apa dengan Kades Geruguh..?

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | SENIN, 7 JUNI 2022.

ACEH | Setelah Warga bersuara kepublik melalui media, kali ini giliran Endep Berutu Kepala Dusun ( Kadus ) Gelatik angkat bicara terkait 4 tahun Anggaran Operasional Dusun tidak dibayar oleh Bahagia semasa aktif sebagai Kepala Desa (Kades) Geruguh, Kec. Rundeng, Kota Subulussalam, Minggu (5/6/2022).

Bacaan Lainnya

Kepada Awak media ini Endep Berutu memaparkan alasan Bahagia tidak menyalurkan Biaya Operasional Dusun Rp.3.000.000,-/Tahun selama 4 Tahun dengan alasan, Kadus tidak melaksanakan kegiatan karenanya tidak dianggarkan di APBDes.

“Padahal selama menjadi Kadus 2017 s/d 2020 Saya selalu melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Kades seperti Pendataan, menghadiri Rapat-rapat, dan melayani urusan Kemasyarakatan,” ujarnya.

“Saya sudah berupaya menanyakan kepada Kades perihal Operasional Kadus tersebut, tetapi Kades hanya berkata akan dicairkan, namun hingga selama 4 tahun sampai Saya diberhentikan olehnya tidak pernah sepeserpun Saya terima,”ungkapnya.

“Pernyataan Saya ini tidak Saya Karang-karang, serta Saya siap dihadapkan dengan Bahagia yang saat ini sudah menjadi mantan Kades Geruguh, “pungkas Endep memaparkan.

Menyikapi pernyataan laporan Endep Berutu Kadus Gelatik tersebut Bahagia yang saat ini sudah mantan Kades saat ini mengatakan, bahwa ” Tidak benar selama 4 tahun, yang tidak dicairkan tahun 2019. Saudara Endep Berutu pernah meminta Uang Operasional tersebut kepada bendahara dan saat itu bendahara meminta LPJ Kegiatan Dusun, karena Endep Berutu tidak bisa menunjukan Laporan Pertangung jawaban (LPJ) ,sehingga tidak dicairkan,”ungkapnya Bahagia Mantan Kades.

“Kadus tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya tugas kadus sesuai aturan yang mengharuskan Uang Operasional tersebut dikeluarkan, dan Kami selaku Kades Geruguh Mengambil sikap untuk tidak mengeluarkan Oprasional tersebut untuk 2020 dan 2021,”ujarnya .

Uang Operasional tersebut ada pengurangan mulai dari Operasional Kades, Badan Pemberdayaan Desa (BPD) dan Kadus untuk Penanggulangan Dana Covid-19. Bahkan karena tidak melaksanakan tugas Endep Berutu pada 2020 akhir ,Kami berhentikan dari jabatannya selaku Kadus. Selama 2,5 tahun menjabat Kadus Endep Berutu tidak ada melaksanakan tugas yang sifatnya menggunakan Uang Operasional,”tegasnya.

“Pada intinya saat Endep menjabat Kadus tidak pernah bisa menunjukan Lpj Kegiatan, karena tidak pernah bekerja dalam kegiatan yang menyerap Uang Operasional Kadus, “Pungkas Bahagia menutup penjelasannya via WhatsApp Senin, 5/5/2022, 20.46 Wib kemarin.

NARASUMBER PEWARTA : SABIRIN SIAHAAN IINEWS ACEH. EDITOR RED : LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan