Diduga “Ada Skenario Licin dan Cantik”Kapolda Jabar Dimohon Dapat Turun Tangan.

  • Whatsapp

INFOINDONESIAINEWS.COM |KOTA TASIKMALAYA – Rombongan para jurnalis didampingi tim pengacara langsung dari kota Tasikmalaya, akan mengambil surat hasil BAP yang dilakukan Paminal Propam Polda Jabar, di kantor kuasa hukum Arief Cahyadin.Pada hari Selasa,( 16/01/2023).

Tim Jurnalis/Wartawan yang sengaja datang dari kota Tasikmalaya, diantaranya dua pengacara Hukum Peradi, Ketua Hipsi, IWO, DPC-PWRI kota Tasikmalaya yang mewakili rekan-rekan dari media Online, Tv serta Cetak.

Kuasa Hukum Arief Cahyadin Yuda menuturkan, bahwa “kehadirannya di Propam Polda Jabar hari ini, sedikit ada rasa kecewa, dikarenakan sewaktu hari Sabtu saat Kita akan berangkat ke Polda Jabar, ada tiga orang petugas yang akan datang ke tempat Kami, beliau akan BAP atas dasar perintah Kapolda,dan harus jemput bola, atas benar tidaknya terkait pemberitaan yang booming di kota Tasikmalaya,bahwa adanya Jurnalis yang mengalami intimidasi, serta perlakuan yang tidak mengenakkan , saat melakukan tugas peliputan , oleh salah satu anggota Polri berpangkat Ipda(Perwira).

Lanjut Yuda, akan tetapi disaat Kami masuk ternyata, dari pihak Propam Jabar belum menerima laporan, kemudian yang laporan BAP rekanan korban Jurnalis dikantor Saya itu siapa,”Tanyanya.

Ada tiga orang petugas Paminal Polda yang Kami salahkan, karena tidak meminta surat perintah langsung , dan pihak Kami begitu saja mempercayainya, walaupun dengan rasa kecewa, Kami Telpon dan Beliau langsung datang menghadap, kemudian menceritakan kejadian sebenarnya kemarin di Tasik ,secara Internal ke atasannya.

Bukan tanpa alasan, wartawan yang tergabung dalam beberapa Jurnalis kota Tasik ini, mengecam akan tindakan anggota Paminal Polda Jabar, yang datang ke kantor Saya , karena diduga secara sengaja membola liarkan laporan beberapa wartawan yang dikuasakan kepada pihak Kami,


Kanit Propam Jabar menyuruh Kami lapor ke DitKrimSus, kemudian disuruh ke DitKrim Umum seolah-olah mengarahkan mediasi duduk bersama,”Tandasnya.

Saat berita ini ditayangkan pihak awak media akan konfirmasi kepada kanit Propam Polda Jabar,tapi berhubung tidak bisa, karena melihat waktu memasuki adzan Magrib.

Hasil kejadian pemberitaan jilid II kemarin Sabtu, Kuasa Hukum Arief Cahyadin Apresiasi Kinerja Propam Polda Jabar,akan tetapi diduga gagal total, di karenakan tiga orang yang datang tersebut tanpa membawa surat Perintah dari Kapolda Jabar.


Dan membuyarkan rasa semangat Rekan -rekan jurnalis yang akan berangkat hari Sabtu untuk langsung laporan ke Propam Polda Jabar pun terhenti.

Sedangkan saat kedua petugas melakukan BAP ,Arief Cahyadin dari awak media konfirmasi pada salah satu yang di tua kan , dan mengatakan ,bahwa ” Kami mendapatkan perintah dari Bapak Kapolda disaat akan Sholat Jumat, data Hp tidak dimatikan.”Ucapnya.

Harapannya” Kapolda Jawa Barat bisa turun tangan, atas kejadian ini dan jangan sampai ada lagi pihak anggota Aph Polri yang menghalang-halangi atau mengusir wartawan saat melaksanakan tugas Jurnalistik bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers(UU Pers) Pasal 18 Ayat (1) UU Pers dapat di Pidana 2 Tahun dan denda paling banyak 500 Juta,”Tutupnya.

NARASUMBER PEWARTA: HIDAYAT PPWI. EDITOR RED : LIESNAEGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan