infoindonesiainews.com | RABU, 23 FEBRUARI 2022.
SIMALUNGUN | Seorang pria dilaporkan ke Polres Simalungun dengan dugaan menjadikan putri tirinya yang masih dibawah umur sebut saja Melur sebagai budak nafsu selama hampir 2 tahun.
Tidak terima perlakuan ES yang diduga melakukan percabulan terhadap putrinya,
Zainal Panani (46) warga Pekanbaru membuat LP di Polres Simalungun pada Kamis 16 Februari 2022, yang tertuang dalam Nomor : LP/B/130/II/2022/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumaterautara.
Zainal mengadukan ES yang tak lain ayah tiri putrinya karena menurut pengakuan putrinya, ES telah mencabuli dirinya sejak tahun 2020 lalu.
Bahkan disebutkan Zainal, akibat perbuatan ES, putrinya mengalami trauma. Terlebih setiap menjalankan aksinya ES selalu mengeluarkan ancaman akan membunuh korban dan ibunya bila memberitahukan perbuatan bejat ES.
Melalui media Kabarsimalungun.com, Sabtu (19/2/22) malam, Zainal meminta Polres Simalungun segera menangkap dan menahan ES atas perbuatan bejatnya terhadap Melur.
Menangapi kondisi trauma yang dialami Melur, Dr. Redyanto Sidi, S.H, M.H., CPMed(Kes)., CPArb selaku Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (MHKes UNPAB) meminta korban harus diberikan penanganan khusus dan pelaku harus segera ditangkap.
“Korban juga harus segera diberikan penanganan untuk memulihkan haknya termasuk juga traumatik yang dialaminya dan Polres Simalungun harus segera mengusut kasus ini dan pelaku harus segera ditangkap, dikhawatirkan pelaku melarikan diri”, pungkas Dr. Redy saat dikonfirmasi awak media.
NARASUMBER : TIM RED (GROUP PPWI NASIONAL ) . PEWARTA : SINAGA BERJUANG EDITOR RED : LIESNA EGA.