infoindonesiainews.com – BANDUNG BARAT, JABAR|Bonus ATLET di Bandung Barat di CICIL ?Apa pula ini ?. Rupanya pembinaan dan pengembangan Olah raga di KBB menghadapi persoalan berkepanjangan.
Diawali dari terjadinya miskomunikasi antara Bupati dengan Ketua umum KONI KBB, dampaknya secara sepihak Bupati mengambil kebijakan unik dimana mekanisme penyaluran dana pembinaan kepada pengda cabang Olah Raga (cabor) yang semestinya melalui KONI, akan disalurkan langsung oleh Pemda (Dispora).
Persoalan tambah runyam saat bonus atlet berprestasi dalam event Porprov dan Perpeda 2022 yang sudah dijanjikan sebelumnya, bahkan sudah ditetapkan berdasarkan Perpub ternyata akan diberikan secara bertahap atau 25% dulu mengingat anggaran tidak mencukupi.
Selanjutnya sisanya akan dibahas bersama DPRD melalui mekanisme anggaran Perubahan 2023 dan atau APBD 2024. Pertanyaannya, bolehkah dalam sistem pengelolaan Keuangan Daerah hal itu dilakukan ?. Satu hal bahwa bonus kepada atlet berprestasi masuk pada kelompok dana hibah yang dalam struktur APBD sebagai bagian dari Belanja Operasi.
Dan realisasinya harus disalurkan secara utuh alias tidak bisa dilakukan secara bertahap. Apalagi dana hibah ini tidak bisa diberikan secara terus menerus (lebih dari satu tahun). Apabila terdapat kekurangan besaran anggaran karena ketidakakuratan dalam menentukan estimasi anggaran, maka tidak bisa serta merta dilakukan penyaluran secara bertahap.
Akan tetapi ada beberapa cara yang dapat dilakukan, yaitu :
- Apabila bonus kepada atlet berprestasi ini sebagai prioritas, maka pada tahun anggaran berjalan, dapat dilakukan pergeseran anggaran dalam satu jenis belanja (belanja operasi) yang tidak berdampak pada perubahan anggaran. Hal ini lingkup kewenangan Bupati, dan cukup dilaporkan kepada DPRD. Baru setelah besaran anggaran mencukupi dapat disalurkan seutuhnya.
- Apabila point’ pertama tidak dapat dilakukan karena pertimbangan lain, maka dana bonus atlet berprestasi yang dianggarkan pada APBD 2023, tidak dapat dicairkan dan disalurkan sebagai bonus bertahap. Akan tetapi menunggu penambahan dana melalui mekanisme perubahan anggaran. Dengan demikian dana hibah atau bonus bagi atlet berprestasi ini dapat disalurkan secara utuh menjelang akhir tahun 2023 setelah APBD Perubahan ditetapkan.
- Kisruhnya hubungan Bupati dengan Ketua Umum KONI tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apalagi sampai mengambil kebijakan yang tidak perlu dilakukan. Kedewasaan dan kematangan seorang pemimpin menjadi taruhannya. Ruang inilah yang harus menjadi ranah DPRD KBB dalam menjalankan efektifitas fungsi pengawasannya. Segeralah bersikap dan melakukan tindakan semestinya sesuai dengan mekanisme Tata Tertib DPRD. Wallohu A’lam.
NARASUMBER PEWARTA: H. DJAMU KERTABUDI / JACOB ANWAR LEWI. EDITOR RED : LIESNAEGA.