Diduga Dinas Perkimtan Kab.Bekasi Dinilai Lalai, terkait Tragedi Pohon Tumbang dan Memakan Korban Jiwa

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | SENIN, 1 N9VEMBER 2022.

KABUPATEN BEKASI | Dinas Perumahan rakyat dan pemukiman Kabupaten Bekasi dalam hal ini bidang PSU yang mengelola bidang pertamanan dinilai lalai dalam kinerjanya terkait pengawasannya, hal tersebut dikatakan salah satu praktisi hukum asal Cikarang Utara Kurdi S.H., MH, salah satu Advokat dari LBH Bekasi Raya.

Bacaan Lainnya

Pasca kejadian pohon tumbang yang memakan korban jiwa salah satu warga pada Rabu tanggal 28 September 2022, yang terjadi di jalan raya Teleng Desa Cikarang Kota, Bekasi.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.30 WIB yang menewaskan Khiran 34 Tahun.

Kurdi mengatakan, hal ini terjadi bukan disebabkan faktor alam saja, tetapi adanya kelalaian dari pihak Pemkab Bekasi, bidang PSU, karena pohon Tumbang yang menewaskan korban jiwa , dikarenakan faktor pohon tua dan rapuh dan ini rentan tumbang atau roboh apalagi saat ini faktor cuaca , hujan dan angin yang sangat mainstream,ucap Kurdi.

“Saya selaku kuasa hukum yang ditunjuk dari pihak keluarga korban alamrhum Khiran menuntut Pemkab Bekasi dalam hal ini bidang PSU dibawah Dinas Perkimtan untuk bertanggungjawab kepada keluarga Korban, mirisnya lagi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak memperhatikan apalagi membantu keluarga korban dari almarhum Khiran, ungkap Kurdi.

Lanjutnya, Kami selaku Kuasa hukum akan meminta pertangungjawaban baik secara hukum maupun secara kemanusiaan, saya menganggap ini bukan peristiwa biasa melainkan harus menjadikan perhatian kepada Pemkab Bekasi khususnya PSU dibawah Dinas Perkimtan kabupaten Bekasi, agar lebih maksimal dalam pengawasan dan kinerjanya terutama pengawasan terhadap pohon – pohon yang berdiri dipinggiran jalan umum apakah sudah rapuh atau masih kuat, karena jangan sampai menimbulkan korban jiwa kembali, apa lagi saat ini kita menghadapi musim penghujan dan cuaca yang mainstream kata Dia.

“Dalam waktu dekat ini Kami akan segera melayangkan surat somasi kepada Pemkab Bekasi,” pungkasnya.

NARASUMBER PEWARTA : SURYO DARMO. EDITOR RED : LIESNAEGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan