Diduga DISDIKBUD Kuningan Menyelewengkan Wewenang Anggaran Perubahan BANPROP TA 2022 “

  • Whatsapp

INFOINDONESIA – KUNINGAN | Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Kegiatan yang di alami oleh Kepala Disdikbud Kuningan yang di duga mencairkan dana 6 dan 4 Miliar tanpa sepengetahuan bidang PPK masing masing dari anggaran BANPROP perubahan tahun 2022
Diduga ada main mata Disdik Kuningan dengan PT Samafitro. Pengadaan program TIK,
anggaran perubahan tahun 2022 di Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan disebut-sebut mencapai dana fantastis.

Sementara itu, “Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kuningan diduga mendapatkan dana hibah sebesar 10 miliar rupiah dengan rincian penggunaan untuk Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Paud sebesar 6 dan 4 Miliar
dari hasil konfirmasi dari bidang masing masing bahwasannya tidak mengetahui PT tersebut.

“Jadi total anggarannya ada 10 miliar, yang dimenangkan oleh PT Samafitro untuk pengadaan SD, dan CV berkah cahaya abadi untuk pengadaan di PAUD,”
anehnya Para PPK bidang masing masing tidak.mengetahui PT tersebut.
Dari Hasil investigasi Tim FAST RESPON di lapangan.

Menduga ada main anggaran antara dua Kadis,
Jika keduanya sudah mengetahui menu program sebelum pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di buka secara online oleh BAPEDA PROPINSI
terkait persoalan tersebut, salah satu Kabid berbicara ini kok tambah ruwet heran juga jangan jangan Kadis bermain ada apa itu? Kata FAST RESPON. Menurutnya, pengadaan Teknologi Informasi dan Teknologi (TIK) sudah tercium aroma KKN,

Namun, melakukannya dengan cara bersekongkol sebelum Pergub diberlakukan.

“Diduga usulan proposal digiring oleh mereka, yang menurut sumber informasi itu bagian dari ploting sayap dua Kadis yang bermain ” tegasnya.
berdasarkan aturan terbaru yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, ada konsekuensi atau sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pihak penyedia, apabila tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
“Dalam syarat-syarat khusus kontrak yang baru berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018, bisa dikenakan sangsi
hal itupun dapat dilakukan dengan persetujuan PPK ini mah kayak petak umpet oleh oknum Kadis.

Narasumber Pewarta: Tim Fast Respon/ Bagas Editor Red : Liesnaega.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan