infoindonesiainews.com | MINGGU, 25 SEPTEMBER 2022.
PESAWARAN HL | Pemerintahan Kabupaten Pesawaran yang dipimpin oleh Dendi Ramadhona,K, harus bertanggung jawab atas dugaan kelalaian DISDUKCAPIL Kabupaten yang bertajuk Andan Jejama, pasalnya, akibat perbuatan yang dilakukan oleh DISDUKCAPIL dalam pelaksanaan perbaikan Adminduk yang disinyalir ASDI (Asal Jadi) merugikan salah satu warga desa Hanau Berak kecamatan Padang Cermin, baik Materil maupun hak jaminan kesehatan, dan hak tunjangan pensiun almarhum suaminya.
Erawati janda yang dikarunia tuhan satu orang anak yang masih balita semasa hidup bersama dengan almarhum suaminya mengeluhkan, jika seluruh admistrasi yang dimiliki saat ini sudah tidak berlaku di Negara Republik Indonesia, baik E – KTP maupun KK untuk mengurus berbagai prosedur aturan yang ada di Lampung khususnya di Kabupaten Pesawaran, akibat perbuatan orang-orang yang kurang bertanggung jawab.
Saat ini baik E – KTP maupun KK yang Saya miliki dibekukan sepihak diduga oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui DISDUKCAPIL Bumi Andan Jejama, tanpa sepengetahuan Saya , yang berakibat sangat fatal dalam kehidupan Saya untuk mendapatkan hak akses sebagai Warga Negara Indonesia yang taat admistrasi,” terangnya.
Lanjut Erawati, akibat perbuatan yang diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses perbaikan data Adminduk yang dilaksanakan oleh DISDUKCAPIL Pesawaran, saat ini baik untuk pembuatan BPJS anak Erawati yang masih balita saat sakit kemarin lalu, serta untuk mengakses jaminan pensiun almarhum suaminya tidak dapat diakses dengan dokumen Administrasi yang dimilikinya saat ini.
“Ya pak, saat anak Saya sakit untuk pengajuan pembuatan BPJS, Baik E – KTP serta KK yang Saya miliki saat ini, tidak berlaku lagi, dan bagaimana bulan ini untuk update data jaminan pensiun Saya,” keluhnya.
Masih kata Erawati, kejadian ini imbas dari dugaan keserakahan yang dilakukan oleh Kakak Ipar Almarhum (Noperi Wahyudi,Cs) untuk menguasai hak – hak almarhum suami Erawati paska bekabung, dengan membuat dokumen Asli tapi Palsu (ASPAL) milik Erawati bersama almarhum suami Erawati, demi menguasai uang pesangon semasa almarhum bekerja di PT.YONGJIN, Jawa Barat, tanpa memberitahu ahli waris (istri almarhum).
Ini imbas, dari diubahnya admistrasi kependudukan keluarga Saya oleh orang – orang yang kurang bertanggung jawab, terutama kakak Almarhum suami Saya, demi untuk menguasai uang pesangon Almarhum suami Saya, yang sudah bekerja selama 15 tahun di PT.YONGJIN, akibat perbuatan “Mereka” Saya tidak bisa menggunakan/ menerima manfaat dari E – KTP dan KK yang belum Saya ajukan perubahan ke DISDUKCAPIL Pesawaran saat itu, karena sedang dalam suasana berkabung,” tegasnya.
Janda yang harus menafkahi anak balitanya ini, menambahkan, bahwasanya dirinya telah melaporkan ke Mapolres Pesawaran atas dugaan Pasal 263 KUHPidana (Pemalsuan), kakak ipar Cs, namun Bupati Pesawaran selayaknya tidak tinggal diam terkait sistem pelayanan Adminduk DISDUKCAPIL Kabupaten Pesawaran yang diduga ASDI tanpa memperhatikan dokumen yang di ajukan oleh perwakilan pemohon, yang belum tentu atas izin pemilik Adminduk.
“Pemerintah Kabupaten Pesawaran Saya harap tidak tinggal diam atas kejadian yang menimpa diri Saya, banyak imbas kerugian yang Saya alami saat ini atas perbuatan baik yang mengajukan maupun yang merealisasikan dugaan ASPAL Adminduk Saya demi keserakahan uang pesangon Almarhum suami Saya,” ungkapnya kesal.
Semenjak viralnya pemberitaan dugaan DISDUKCAPIL Kabupaten Pesawaran terbitkan Adminduk ASPAL (Asli tapi Palsu), Baik DPRD maupun PEMKAB Pesawaran Masih “BUNGKAM”, seakan – akan Anggaran pengadaan baik kertas cetak KK maupun E – KTP tidak menggunakan anggaran Negara, yang notabenenya wajib terSPJkan.
NARASUMBER PEWARTA : MDS /SYAHRULLAH . EDITOR RED : LIESNAEGA.