Diduga Ditipu PT GBP, Konsumen Akan Laporkan Ke Pihak Berwajib

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | RABU, 3 AGUSTUS 2022.

JAKARTA | Kuasa hukum Iskandar Halim SH MH, akan melaporkan PT Guna Berkah Propertindo (GBP) yang beralamat di Jalan Antilop, Jaya Mukti, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat (Jabar) ke pihak berwajib atas dugaan penipuan.

Bacaan Lainnya

Iskandar Halim konsumen PT GBP yang ditawarkan investasi tanah kavling dan dijanjikan akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Kavling Gratis. Namun, seritifkat yang dijanjikan perusahaan tersebut tak kunjung diberikan.

“Iskandar klien saya sebagai konsumen PT GBP akan melaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,” kata kuasa hukum Iskandar Halim, Firmansyah SH, Senin (1/8/2022).

Firmansyah mengatakan, PT GBP hanya mengulur waktu untuk pengembalian, kemarin minta waktu 2 atau 3 hari tapi tdk jelas, alasan lagi proses.

“Janji sertifikat akan di serahkan 1 tahun dan sekarang sudah hampir 2 tahun namun sertifikat belum diserahkan bahkan informasi berkas dari perusahaan belum didaftarkan ke Badan Pertanaha Negara (BPN), ” ujar Firmansyah.

Firmansyah menyebutkan, klien saya membeli tanah kavling dengan harga awal 80 juta 360 ribu rupiah, diskon 1 juta rupiah dan total harga 80 juta 360 ribu rupiah. Sudah dibayar 78 juta rupiah lunas dengan menyerahkan SHM.

“Bukti pembayaran kwitansi nomor INV-01620 tertanggal 20 Juni 2020 untuk pembayaran angsuranĀ  cash pertama 20 juta, kwitansi nomor INV tertanggal 16 Juli 2020 pembayaran angsuran cash ke dua 20 juta rupiah dan kwitansi INV nomor 01899 tertanggal 16 Agustus 2020 pembayaran pelunasan snilai 17 juta 360 ribu rupiah,” terang Firmansyah.

NARASUMBER PEWARTA : ANHAR ROSAL RIAU. EDITOR RED : LIESNAEGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan