INFOINDONESIA – POLSEK MINAS | Unit Reskrim Polsek Minas berhasil menangkap dua orang Pria inisial E (52) tahun dan DI als TB ( 35) tahun, diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Mondrat, RT 02 ,RW 01, Desa Minas Timur ,Kec Minas, Kab Siak.Sabtu (25/2/2023).
Pelaku diamankan tim Reskrim Polsek Minas dengan barang bukti 2 (dua) ko Bungkus/ Paket Plastik Klip Bening Ukuran Sedang berisikan serbuk putih bening Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 1,6 Gram. Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja.,SIK melalui Kapolsek Minas Kompol Sawaludin Pane, SH., membenarkan hal tersebut yang mana penangkapan bermula dari informasi masyarakat di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Atas informasi yang didapat, tim Unit Reskrim Polsek Minas yang dipimpin langsung oleh Iptu Musa H. Sibarani,S.Psi,M.Si untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,”kata Iptu Musa H. Sibarani,S,Psi,M.Si menjelaskan dari hasil penyelidikan pada Sabtu, 25 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB, akhirnya Personil Unit Reskrim Polsek Minas pun, segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Dimana saat dilakukan penangkapan, tim melihat 2 tersangka tersebut sedang menunggu seseorang di pinggir jalan. Kemudian tim mendatangi kedua pelaku dan melakukan penggeledahan yang mana sewaktu di lakukan penggeledahan tim menemukan 2 paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan tersangka E di kantong celananya.
Saat dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik kedua tersangka yang akan di jual kepada orang lain,” jelas Panit Reskrim Polsek Minas.
Dijelaskan pula oleh Panit Reskrim Polsek Minas tersebut, adapun beberapa barang bukti lain yang berhasil didapati tim saat melakukan penangkapan diantaranya handphone Nokia 105 warna Hitam, uang tunai sebesar Rp. 200.000 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam yang merupakan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini sedang berjalan Operasi Antik Lancang Kuning 2023, Kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat, khususnya Masyarakat Kecamatan Minas, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama Kita perangi narkoba,” ungkapnya.
Adapun kapolsek Minas Kompol Sawaludin Pane.,SH mengatakan ,bahwa” kedua tersangka merupakan pengedar yang sudah sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Kp. Minas Timur,”pungkasnya.
Diduga Dua Pelaku Pengedar sedang Transaksi Narkoba Jenis Sabu Diamankan Tim Reskrim Polsek Minas
NARASUMBER PEWARTA: BAGUS. EDITOR RED: LIESNAEGA.