BATAM – Hari ini, Kamis, 20 November 2025, Ketum PPWI bersama anggota PPWI Batam, Hanjono Susanto, telah diambil keterangan oleh Penyidik Bidpropam Polda Sumsel atas 2 kasus yang dilaporkan. Kasus pertama adalah perilaku tidak bermoral oknum Polisi Taufik Ismail yang mencaci-maki Wilson Lalengke melalui telepon telah siap untuk dilimpahkan ke proses persidangan Etik Polri di Polda Sumatera Selatan.
Sementara satu kasus lainnya, yakni permintaan uang alias pemerasan sejumlah Rp. 75 juta oleh oknum Taufik Ismail terhadap Pak Hanjono Susanto, hari ini mulai dirampungkan berkasnya usai pengambilan keterangan dari Ketum PPWI sebagai pelapor dan Hanjono Susanto sebagai korban pemerasan atau penggelapan oleh oknum wercok tersebut.
Demikian untuk dimaklumi dan dikawal bersama penyelesaian kasusnya. Terima kasih. (TIM)
[22/11 09.26] JOB: GARA GARA JUDOL, SEORANG PRIA TEGA MENGHILANGKAN NYAWA ISTRI PEGAWAI PAJAK DAN MEMUTILASINYA DI MANOKWARI
Korban bernama Aresty Gunar Tinarda (38) dibunuh hingga dimutilasi oleh buruh bangunan yang tengah merenovasi rumahnya. Kasus ini memicu keprihatinan setelah terungkap bahwa pelaku menghabisi korban karena terlilit utang judi online (judol).
Pria bernama Yahya Himawan (29) membunuh dan memutilasi Aresty, istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari. Yahya sendiri merupakan buruh bangunan yang mengerjakan renovasi rumah korban. Dia sudah sempat menerima gaji atas pekerjaannya.
“Tersangka mendapatkan upah kerja dari pemilik rumah yang sedang tersangka kerjakan, mendapatkan upah rehab sebesar Rp 3.300.000,” ujar Kapolresta Manokwari Kombes Ongky Isgunawan
Yahya kemudian menggunakan gaji yang baru diterimanya untuk bermain judi slot. Sialnya, Yahya kalah besar akibat bermain judi online.
“Uang itu habis,” ungkap Ongky.
Pelaku yang kalah judi online mulai berpikir melakukan perampokan, hingga mendatangi rumah korban di kawasan Reremi Puncak, Manokwari pada Senin (10/11). Menurut Ongky, pelaku sejak awal mengetahui bahwa korban Aresty sedang seorang diri di rumahnya.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung mendesak korban untuk memberikan uang namun korban menolak. Saat itulah pelaku langsung menganiaya korban.
“Pelaku menganiaya korban dengan cara menusuk di bagian dada, memukul dan menutup mulut korban hingga meninggal dunia,” tutur Ongky.
Jasad korban selanjutnya dimasukkan ke dalam boks kontainer plastik berwarna pink. Pelaku lalu menggunakan telepon genggam milik korban untuk memesan jasa mobil angkut barang.
“Sebelum meninggalkan rumah, pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian agar tampak seolah tidak terjadi apa-apa,” tuturnya.
* Jasad Korban Dibuang ke Septic Tank *
Kombes Ongky mengatakan, pelaku membawa boks kontainer berisi tubuh korban ke sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, kawasan Reremi Puncak. Di lokasi itulah pelaku membuang mayat korban ke dalam septic tank.
“Di tempat itu, tersangka membuang tubuh korban ke dalam septic tank, lalu menutup dan mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak,” ungkap Ongky.
Pelaku juga membakar barang bukti boks kontainer yang digunakan untuk mengangkut korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir mengungkapkan bahwa pelaku sempat memutilasi tubuh korban menjadi tiga bagian sebelum membuangnya.
“Ya, benar, pelaku memutilasi dan jelas itu dilakukan setelah korban dibawa dari rumah korban tempat kejadian perkara (TKP) 1, menuju rumah kosong TKP 2,” kata AKP Agung Gumara Samosir.
“Untuk dipotongnya itu berdasarkan hasil visum RSUD dan dibantu oleh Rumah Sakit Bayangkara itu ditemukan korban dipotong menjadi tiga bagian, dipotong dari pangkal paha, kaki, jadi dibagi tiga bagian,” tegasnya
Narasumber : detik .#fyp #kriminal #beritamanokwari #papua #sorotan #semuapengikut. Pewarta: Ketum PPWI Wilson Lalengke S.Pd.,M.Sc.,MA. Editor Red : Egha.













