Diduga jadi Korban Investasi Bodong Senilai 1, 5 Miliar Polisikan Koperasi KSU Werdhi Sedana – Bali

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | SENIN, 11 JULI 2022.

ROTE NDAO | Diduga seorang Dokter menjadi Korban Penipuan Koperasi KSU Werdhi Sedana – Bali , Senilai 1, 5 Miliar Korban deposito Koperasi KSU Werdhi Sedana (WS) beralamat seputaran Mengwi Badung keseharian berprofesi sebagai dokter gigi Putu Lokanata, SH,.MH resmi melaporkan dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai Pasal 378 dan atau Pasal 372 telah terigistrasi Lp/B/369/VII/ 2022/SPKT/POLDA BALI.

Bacaan Lainnya


Sang Dokter merasa dirugikan sehingga menunjuk Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG untuk mengawal kasus tersebut agar bisa berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan total nilai kerugian Satu Milyar Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Lima Puluh Rupiah.


Modusnya, dalam bentuk Deposito Simpanan Berjangka, dimana saat akan ditarik dana tersebut tidak bisa dicairkan dan berkali kali diminta hanya diberikan janji janji dan melalui Kuasa Hukum segera melayangkan Surat Klarifikasi kepada Terlapor dan karena tidak ada titik temu maka di berikan peringatan Hukum namun kembali tidak ada kepastian dana tersebut sehingga memasukan laporan polisi Hari Kamis,( 7/7/ 2022) silam.

Ada Adigum Hukum “Absolute sentienfia expositore non indiget” yang berarti Bahwa sebuah Dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang berharap pihak Polda Bali bisa bekerja profesional jangan berlama lama dalam menerima laporan dari masyarakat dan diharapakan bisa mengembangkan kepada para pelaku kejahatan dalam Koperasi tersebut termasuk dalam hal penerarapan pasal bisa juga ditambah dengan pasal kejahatan perbankan serta pencucian uang.


Laporan Polisi ini dibuat merupakan kulminasi keresahan seorang Nasabah, kemungkinan akan ada Nasabah lain akan melakukan langkah laporan kepolisi sehingga biar bisa bertanggung jawab pihak Koperasi terhadap dana yang sudah dititipkan tersebut dan terhadap oknum koperasi tersebut baik Ketua dan Bendahara atau Manager bisa segera bertanggung jawab dan ditangkap.

Menurut Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr.Togar Situmorang mengatakan pihak Klien telah berusaha secara persuasif namun gagal mencapai kesepakatan dan klien kami selalu dijanjikan tanpa ada kepastian hingga menempuh jalur hukum dan parah dana dalam bentuk deposito yang telah disetorkan tidak bisa dicairkan hingga korban mengalami kerugian sampai miliaran rupiah dan masih banyak kemungkinan nasabah lain mengalami hal serupa dengan membuat laporan tersebut agar bisa dapat dilakukan pembekuan badan usaha tersebut sementara serta menginventaris aset Koperasi agar tidak malah dipindah tangankan kepada pihak lain.

Terkait ada laporan polisi tersebut diharapkan para untuk para Anggota atau Nasabah Koperasi tersebut agar segera juga berani melapor dan menempuh upaya hukum untuk membuat efek jera dan bila melihat celah hukum bisa dikenakan pasal berlapis seperi pasal 372 dan atau Pasal 378, Pasal 46 UU Perbankan serta Pasal 3,4,5 UU Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.


Dengan demikian menurut Advokat Korban, Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pada Pasal 1 menerangkan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas azas kekeluargaan ,” jelas Doktor Hukum Togar Situmorang.

Dugaan pidana tersebut di Koperasi KSU Werdhi Sedana diharapkan pihak Polda Bali segera bergerak cepat dan kami akan kawal permasalahan hukum ini akan kami kawal hingga oknum yang bersangkutan dijebloskan kedalam dan siapapun yang merugikan masyarakat dengan cara melawan hukum harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar ada efek jera, sehingga tujuan pemidanaan bisa tercapai jangan sampai selesai kasus ini masih ternyata masih ada lagi kan kasian masyarakat yang jadi korban dan kepada para nasabah koperasi yang mengalami permasalahan hukum bisa segera datang ke kantor hukum kami ,” tutup Dr.Togar Situmorang.

Narasumber Pewarta : Dance Henukh. Editor Red : Liesna Ega.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan