INFOINDONESIAINEWS.COM | BANDUNG BARAT, JABAR – Sejumlah warga masyarakat di Bandung Barat menyampaikan pada awak media ini, terkait Viralnya Video di Grup WhastApp atas dugaan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cipongkor , Bandung Barat yaitu Diduga melakukan tindakan hukum Pilkada 2024 Money Politik , amplop berisi Rp, 100 Ribu dengan magsud memenangkan salahsatu Paslon Kabupaten Bandung Barat,
Dengan adanya sejumlah bukti , maka dari itu dilaporkan pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) KBB, yang bertempat di Perum Permata , pada hari Selasa, (26/11/2024).
Salah sayu Warga menyampaikan pada awak media ini, bahwa Kami melaporkan atas dugaan Money Politik yang dilakukan Kades Didi berdasarkan bukti – bukti yang telah kami lampirkan.
Alhamdullilah telah diterima oleh pihak GAKKUMDU KBB, mudah – mudahan atas laporannya diterima. Hal tersebut, dapat merugikan bagi paslon lainnya, dengan adanya dugaan serangan pajar tersebut sesuai dengan bukti – bukti yang telah Kami himpun, “Ungkapnya.
Kami berharap dengan bukti-bukti yang telah di laporkan , maka meminta pihak GAKKUMDU KBB untuk segera menindak, karena mengingat pesta demokrasi Pilkada serentak 2024 sebentar lagi akan berlangsung. ” tegasnya.
Akhirnya awak media ini konfirmasi klarifikasi sambangi GAKKUMDU KBB, selaku Kordinator Penegakan Pelanggaran dan Data Informasi KBB, kemudian kordinator GAKKUMDU dari Bawaslu bernama Ahmad mengatakan , bahwa ” Kami, sangat apresiasi pada masyarakat dengan adanya laporan dugaan Money Politik yang diberikan pada sejumlah warga masyarakat untuk kemenangan paslon tertentu,”ungkapnya.
Selanjutnya, apalagi diduga dikoordinir oleh salah satu Kepala Desa, maka dari itu Kami akan mengadakan evaluasi sesuai mekanisme yang ada, sebagai penegakan GAKKUMDU KBB , Kami himbau pada masyarakat dengan munculnya Money Politik ini, maka harus adanya perhatian ,”ujarnya.
Pertama jangan pernah takut melapor.
Kedua bukti – bukti yang harus ada berupa foto dan Video serta keterangan jelas .
Ketiga formal secara materil dilengkapi saksi – saksi kejadian yang menjadi dasar Kami untuk menindaklanjuti nya,” tegasnya.
Terkait laporan pengaduan pelanggaran Pilkada 2024 ini Kami telah menerima tiga laporan kasus berbeda ditengah masyarakat. Terdapat (4) kasus Money Politik, maka bila terjadi dugaan pelanggaran Pilkada, sangsi dari Money Politik yaitu bisa dikenakan pasal 187A maksimal 6 (enam) tahun penjara minimal 3 (tiga) tahun penjara, berikut denda paling kecil Rp. 200 juta rupiah. “Pungkasnya.
Narasumber Pewarta: Tim Red. Editor Red : Liesnaega/Toni.