Diduga Kerjasama Developer dan Notaris, Gunakan Buku Nikah Palsu untuk Terbitkan Sertifikat

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | RABU, 15 JUNI 2022.

KUANSING | Tim kuasa hukum, Parida Anim (54) meminta pihak Develover dan penghuni 30 unit rumah untuk mengosongkan lahan dan bangunan yang terletak di Kelurahan/Desa Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, berdasarkan penetapan putusan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kuansing Nomor W4. A2/209/HK.05/2/2020, bahwa Develover dan semua konsumen wajib mengosongkan lahan tersebut.
Berdasarkan

Perkara ini, antara Parida Anim pemohon eksekusi melawan Mira Rianda (46) ,Nanda Dwi Yona (25) Nanda Dwi Yoni (25), Nanda Abdi Wiguna (23) pemohon eksekusi melawan Mira Rianda (46), Tedeha Hamdan (80) dan Maura Qaladazis (14) sebagai termohon.

“Parida Anim adalah ahli waris dari Elfis Arisah. Elfis Arisah meninggal dunia tahun 2015 dan meninggalkan istri dan tiga orang anak,” kata kuasa hukum Farida Anim, Iskandar Halim SH MH, kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

Iskandar mengatakan, semasa hidupnya Elfis Arisah menikah lagi dengan Mira Rianda dan menggunakan buku nikah palsu. Dimana buku nikah palsu tersebut digunakan bekerjasama dengan Developer bernama Adesman dan Notaris bernam Arisman di Kuansing.

“Sertifikat tersebut dipecah menjadi 30 sertifikat dari sertifikat tanah luasnya lebih kurang 12.800 meter persegi. Diatas tanah itu, sudah dibagun 30 unit rumah dan telah dijual pada konsumen,” sebut Iskandar.

Iskandar menyebutkan, sesuai putusan yang sudah ingkrah di PA Kuansing dan sudah turun salinan putusan berita acara eksekusi. Bahwa konsumen harus mengosongkan tanah tersebut.

“Kami sudah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kota Pekanbaru dan sertifikat dibatalkan dan kembali pada sertifikat induk, ” ujar Iskandar.

Iskandar menuturkan, surat pengumuman sudah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing sudah diumumkan di media masa Artinya, pihak yang menduduki tanah tersebut tidak memiliki hakhak apapun.

“Kami minta agar segera di kosongkan. Kami akan melakukan eksekusi dalam waktu dekat inj,” terang Iskandar.

Iskandar menyebutkan, Parida Anim telah melaporkan Developer Adesman ke Polres Kuansing atas pasal penyerobotan lahan. Setelah putusan PA Kuansing dan putusan PTUN Pekanbaru yang memenangkan Parida Anim dan anak-anaknya, Developer tidak mempunyai hak menjual rumah pada konsumen.

“Kami minta pada Polres Kuansing melanjutkan mengusut tuntas dan memanggil Developer Adesman serta memeriksa saksi-saksi. Parida Anim dan anak-anaknya sudah diperiksa. Hingga saat ini, Developer Adesman belum diperiksa,” tutup Iskandar.

NARASUMBER PEWARTA : ANHAR ROSAL RIAU. EDITOR RED : LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan