Diduga Lakukan Intimidasi Kosongkan Lahan Warga, PT KAI Dinilai Sewenang-wenang !!

  • Whatsapp

INFOINDONESIAINEWS.COM | BANDUNG, JABAR – Pada Rabu pagi, sekitar pukul 05.30 WIB, PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pengosongan paksa lahan yang disinyalir melibatkan ratusan orang, termasuk oknum organisasi masyarakat (ormas). Tindakan ini menuai kritik keras dari pihak yang merasa dirugikan, termasuk kuasa hukum yang mewakili kliennya.(18/12/2024).

Advokat Badru Yaman, yang akrab disapa Didoe, menjelaskan, bahwa pengosongan tersebut dilakukan meskipun sebelumnya sudah ada pertemuan dengan pihak PT KAI dan kuasa hukumnya yang difasilitasi oleh Polrestabes Kota Bandung. Dalam pertemuan itu, mereka telah menyerahkan bukti-bukti sah yang mendukung klaim hak atas lahan tersebut. Didoe menegaskan, bahwa sebelum PT KAI melakukan tindakan lebih lanjut, seharusnya ada pengujian bukti di pengadilan terlebih dahulu, mengingat kedua belah pihak sama-sama memiliki dokumen yang sah.

“Klien kami memiliki bukti akta jual beli yang sah, yaitu transaksi antara seorang warga negara Belanda dan Kolonel Sidik Brotoadmodjo pada tahun 1941. Kami telah menyampaikan bukti-bukti ini dalam pertemuan tersebut,” ujar Didoe.

Selain itu, ia mengungkapkan, bahwa pihaknya juga telah mengajukan laporan dan keberatan terkait peristiwa ini kepada sejumlah pihak, termasuk Kementerian BUMN, Ombudsman RI, dan Komisi VI DPR RI. Didoe menilai tindakan PT KAI yang melibatkan pengosongan paksa tersebut sebagai bentuk sikap sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

“Kami berharap agar ke depan, setiap tindakan yang melibatkan kepentingan masyarakat dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan adil, bukan dengan cara-cara intimidatif seperti ini,” kata Didoe.

Sementara itu, terkait dengan sanksi yang mungkin dikenakan terhadap PT KAI jika terbukti melakukan tindakan sewenang-wenang, hal ini akan bergantung pada hasil pengujian di pengadilan. Pasal yang dapat diterapkan dalam hal ini, antara lain pasal mengenai penguasaan atau perusakan lahan tanpa hak serta pelanggaran terhadap asas keadilan dalam tindakan administratif.

Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil menghubungi pihak PT KAI untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait peristiwa ini.

Narasumber Pewarta: Agus Chepy Kurniadi. Editor Red: Egha.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan